HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera, yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2014 di wilayah Sumatera Selatan.
Kasus ini diduga menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara atau perekonomian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., bersama tim penyidik, menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPK yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., di Jakarta. Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara yang timbul akibat kasus ini mencapai Rp488.948.696.131,56.
Selain menerima hasil audit, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan ahli dari BPK terkait penghitungan kerugian negara tersebut.
"Dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus guna proses persidangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Selasa (8/10/24).
Lanjut Vanny menyampaikan bahwa perkembangan ini menjadi langkah penting dalam penanganan kasus yang diduga merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.
