Helo Indonesia

JAM-Pidum Setujui Keadilan Restoratif dalam Kasus Pengeroyokan di Tangerang Selatan

Rabu, 9 Oktober 2024 22:01
    Bagikan  
Restoratif Justice-
Ist

Restoratif Justice- - Penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif untuk kasus pengeroyokan yang melibatkan tiga tersangka, yakni Agus Nadi, Muhammad Apriyan, dan Deriansyah, di Tangerang Selatan. Persetujuan ini diumumkan dalam sebuah ekspose virtual pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Perkara ini bermula pada 28 Juli 2024, ketika Saksi Korban Armad Dani menegur Deriansyah yang sedang duduk di dalam kontrakannya. Ketegangan meningkat pada 30 Juli 2024, yang berujung pada pemukulan antara Saksi Korban dan para tersangka. Saksi Korban mengalami luka-luka, sebagaimana dicatat dalam laporan medis.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, bersama tim, menginisiasi proses keadilan restoratif. Para tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian diterima. Tindakan ini diikuti dengan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

"Kejaksaan Tinggi Banten sependapat dengan penghentian penuntutan, mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk status tersangka yang belum pernah dihukum dan kesepakatan damai yang diambil secara sukarela," kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/24).

JAM-Pidum juga memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, penyelesaian ini mencerminkan upaya keadilan restoratif dalam mengurangi dampak negatif dari konflik dan mempromosikan perdamaian dalam masyarakat.