HELOINDONESIA.COM -Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, yang melibatkan seorang pria bernama EDW, 29 tahun, warga Godean, yang diduga melakukan tindakan homoseksual terhadap 22 korban.
EDW, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan seorang guru tenaga outsourcing di sebuah taman kanak-kanak dan juga mengajar les seni di Kabupaten Sleman.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap pada Selasa (24/10) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika pelapor mengetahui adanya perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan EDW di rumahnya di Gamping.
Baca juga: Simpang Siur Isu Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh, Begini Menurut Polda Metro
Pelapor, yang terkejut dengan temuan tersebut, mengetahui kejadian dari saksi pertama yang menyaksikan video yang ternyata melibatkan anak kandungnya.
Dalam penjelasannya, AKP Sandro mengungkapkan bahwa 22 korban terdiri dari enam laki-laki berusia 17-19 tahun, tiga anak berusia 13 tahun, dan 13 anak balita.
Baca juga: Pemain Asal Kediri Jengkel, Peh Iki Konyol, Wajah Wasit Ahmed Al Kaf Ditaburi Uang
Akibat pergaulan mereka dengan tersangka selama sebulan terakhir, para korban mengalami perubahan perilaku yang signifikan. Beberapa korban bahkan sering tidak pulang ke rumah setelah sekolah, melainkan langsung pergi ke tempat tinggal pelaku.
Selain itu, ada pula laporan bahwa para korban sering membawa makanan dari rumah, seperti beras, untuk dibawa ke rumah pelaku. "Perilaku ini menyebabkan korban sering membantah orang tua mereka dan mengalami trauma psikis," tambahnya, dikutip dari TribrataNews.
Sandro menjelaskan bahwa modus operandi pelaku merupakan penyimpangan seksual, dengan motif utama yakni mencari kepuasan. Unit Reskrim Polresta Sleman pun telah melakukan penyidikan dan menangkap EDW di Gamping, serta menahannya di Rutan Polsek Gamping.
Di akhir keterangan, Sandro menyebutkan bahwa EDW dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bersama dengan Pasal 64 KUHP dan Pasal 292 KUHP. "Atas perbuatannya, EDW diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.***
