HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya pada ruas Cikunir-Karawang Barat serta on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah YM, Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang; EAG, Direktur Utama PT Waagner Biro Indonesia; dan AT, Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.
Baca juga: GSI SMP Tingkat Nasional 2024: Wujud Nyata Kemendikbudristek Dukung Pemajuan Sepakbola Nasional
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang menjerat tersangka DP," papar Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/10/24).
Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor infrastruktur.
