LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dua pria sepakat menyelesaikan persoalan mereka dengan laduk satu lawan satu sampai mati di Simpang Tiga Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (30/5/2023), pukul 12.00 WIB.
Menurut salah seorang istri yang duel maut, suaminya, Andika S (30), janjian duel dan menentukan tempat perkelahiannya lewat telepon beberapa hari dengan RA (24). Hari H-nya, keduanya benar-benar siap duel maut satu lawan satu.
Andika tewas dengan luka bacok di bagian tangan kiri dan luka tusuk di bagian bawah ketiak yang tembus hingga paru-paru. RA melarikan diri dan berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin AKP Edy Qorinas kurang dari 24 jam.
"Setelah menerima informasi, kami langsung datang ke lokasi dan menemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk,” kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (1/6/2023).
Pelaku pembunuhan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. "Kami masukan pasal pembunuhan berencana karena sudah siapnya senjata tajam tersebut dibawa dari rumah kita subsider kan dengan pasal pembunuhan biasa,” tandas Kapolres. (HBM/Zen Sunarto)
