Helo Indonesia

Fakta dan Kronologi di Balik Penangkapan Zarof Ricar dan Tiga Hakim dalam Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

Satwiko Rumekso - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 28 Oktober 2024 13:24
    Bagikan  
Zarof Ricar
Antara

Zarof Ricar - Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10).

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia juga diduga terlibat berbagai kasus dugaan makelar kasus di MA.

Tim penyidik Kejagung menemukan uang serta emas senilai Rp1 triliun yang diduga dikumpulkan Zarof dari pengurusan sejumlah perkara sejak 2012.

Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur.

Zarof ditangkap pada Kamis (24/10), saat penyidik Kejagung mengusut dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Tiga hakim itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut.

Adapun Ronald Tannur telah ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Minggu (27/10) siang di kediamannya di Surabaya.

Baca juga: Ronald Tannur Ditangkap Kejatim Jatim, Dieksekusi Tanpa Perlawanan

Ronald ditangkap setelah MA menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Adapun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Ini terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Amar putusan itu disebutkan di laman Kepaniteraan MA, yang dikutip Rabu (23/10).

Ronald Tannur

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Karena itulah dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ini artinya menganulir putusan bebas terhadap Ronald Tannur oleh PN Surabaya pada Juli 2024.

Siapa Ronald Tannur dan bagaimana perjalanan kasus pembunuhan kekasihnya?

Berikut fakta-fakta perjalanan kasus Ronald Tannur yang sejauh ini diketahui:

Ronald Tannur dan perjalanan kasusnya
Ronald Tannur, 32 tahun, adalah anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur, Edward Tannur.

Ronald adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun, hingga tewas.

Pada 24 Juli 2024, Ronald dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni ED, M dan HH.

Dalam sidang putusan, dia dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini.

Sejumlah pemberitaan menyebutkan Dini tewas karena dianiaya dan dilindas mobil oleh Ronald.

Tetapi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol.

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.

Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik.

Tiga hakim itu kemudian dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Baca juga: KY Pecat Tiga Hakim PN Surabaya, yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan

Pada Selasa (22/10), upaya kasasi jaksa penuntut dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun atas Ronald.

Dan pada Minggu (27/10), Ronald Tannur ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Minggu (27/10) siang di kediamannya.

Sebelumnya, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang putusannya membebaskan Ronald Tannur.

Tim Kejagung juga menangkap Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.

Tiga Hakim Disuap

Hakim di PN Surabaya yang jadi tersangka
Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sejumlah laporan mengungkapkan mereka ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya, Rabu (23/10).

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka indikasi suap atau gratifikasi.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo adalah hakim yang memvonis bebas terduga pelaku penganiayaan Dini Sera Afriyanti, yaitu Ronald Tannur.

Mereka disebutkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.

Tiga hakim itu diduga menerima suap dalam perkara pembebasan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.

Sebelum ditangkap, tim Kejagung menggeledah apartemen ED dan menemukan uang Rp97 juta, S$32.000 dan 35.992,24 Ringgit Malaysia.

Di rumah Erintuah Damanikdi Semarang, tim Kejagung juga menemukan uang tunai US$6.000 , uang S$300.000 dan sejumlah barang elektronik.

Di apartemen Heru Hanindyo, penyelidik menemukan uang tunai Rp104 juta,US$2.200, uang tunai 100.000 Yen, uang tunai S$9.100. Di tempat itu, juga ditemukan barang elektronik.

Di apartemen hakim Mangapul, tim penyelidik menemukan uang tunai Rp21,4 juta, US$2.000, S$32.000, dan barang elektronik.***