KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Meskipun sempat membuat geger, namun tersangka pembunuhan dan pemerkosaan santriwati di Kendal yaitu NDF alias Ambon (21) yang tinggal di rumah kosnya di Kaliwungu masih sempat melenggang santai bekerja di salah satu pabrik di Kawasan Industri Kendal (KIK) usai membunuh dan melakukan ruda paksa korban SNH (20).
Ambon mengenal korban melalui salah satu aplikasi pertemanan dan kencan pada 12 Oktober 2024 lalu. Ia mengaku jengkel dan kalap sehingga tega menghabisi nyawa korban usai ajakan untuk begituan.
"Saya kalap karena korban tidak mau saya ajak bersetubuh," ujar pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin 28 Oktober 2024.
NDF membunuh korban dengan cara mencekik hingga melukai leher korban sebanyak dua kali memakai pisau belati yang ia beli di salah satu aplikasi toko online.
"Itu beli di Shopee. Rencananya untuk mendaki gunung. Belati itu pas jalan-jalan selalu saya bawa," bebernya.
Sempat Bekerja
Usai membunuh dan meninggalkan mayat korban di perkebunan Desa Darupono, tersangka langsung pulang ke kosnya. Bahkan tersangka masih menjalankan pekerjaan seperti biasanya sebelum akhirnya tertangkap polisi.
"Iya masih enjoy kerja," katanya enteng.
Sebelumnya, Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya didampingi Kasat Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto mengungkapkan Ambon berhasil diringkus di rumah kosnya di Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu pada Jumat dini hari, 25 Oktober 2024.
Tersangka pembunuhan diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti berupa satu buah hoodie warna merah maroon, satu buah celana jeans warna biru muda, satu unit sepeda motor Yamaha Byson, satu buah pisau survival dan satu buah handphone merek Xiomi Redmi dan hanphone merek Vivo milik korban.
"Adapun pasal yang kita kenakan adalah pasal 338 KUHP, Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1), ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," ungkap Wakapolres Kendal.(Anik)
