HELOINDONESIA.COM -Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, pada Selasa memeriksa seorang selebgram wanita berinisial PW (21) dari Kecamatan Dongko terkait dugaan promosi situs judi online melalui media sosialnya.
PW diamankan setelah sekitar enam bulan menjalankan promosi tersebut, dengan penghasilan endorsement Rp600 ribu setiap 15 hari.
Lho lho lho
Baca juga: Poltracking Indonesia Diberi Sanksi Atas Ketidakvalidan Data, Dilarang Publikasi Hasil Survei
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menyatakan PW hanya melakukan promosi tanpa terlibat langsung dalam perjudian.
Selain PW, polisi juga menangkap lima pemain judi online lainnya, yakni WJ (38), SL (46), YE (39), PE (34), dan MR (41), semuanya warga Trenggalek.
Kelima pemain tersebut diketahui menghabiskan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari untuk berjudi online.
Semoga Terlaksana
Baca juga: AHY Tegaskan Peran Kunci dalam Menuntaskan Kebijakan Satu Peta dan Tata Ruang Nasional
"Ada yang sudah bermain hingga satu tahun, dan ada yang baru enam bulan. Rata-rata mengeluarkan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari," kata Zainul di Mapolres Trenggalek.
Polisi menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.
Para pelaku diancam dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak tergiur judi online," ujarnya.***
