Helo Indonesia

Poltracking Indonesia Diberi Sanksi Atas Ketidakvalidan Data, Dilarang Publikasi Hasil Survei

Satwiko Rumekso - Ragam -> Trending
Rabu, 6 November 2024 08:09
    Bagikan  
Poltracking
Kolase

Poltracking - Poltracking vs Persepsi

HELOINDONESIA.COM -Survei elektabilitas pasangan calon dalam Pilgub Jakarta oleh Poltracking Indonesia menimbulkan kontroversi. Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi yakni melarang publikasi hasil survei setelah melakukan pemeriksaan dari 28 hingga 31 Oktober 2024.

Dewan Etik menarik lima kesimpulan sebelum menjatuhkan sanksi, dengan tiga poin pertama menyoroti ketidakmampuan Poltracking dalam menyediakan data yang valid.

Kisah sedih dan pilu

Baca juga: Tragis! di Surabaya Bayi Masih Merah Dibuang ke Atap Rumah, Orang Tua Ditangkap

Dewan Etik tidak dapat memastikan apakah survei yang dilakukan Poltracking pada 10-16 Oktober 2024 telah sesuai dengan SOP. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset (data mentah) berbeda yang dikirimkan oleh Poltracking.

Selain itu, Dewan Etik tidak dapat memverifikasi keabsahan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan data.

"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk tidak mempublikasikan hasil survei tanpa persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik terlebih dahulu. Kecuali jika Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," demikian bunyi kesimpulan sanksi dari Dewan Etik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (4/11).

Lho lho lho 

Baca juga: Apple Minta Bebas Pajak 50 Tahun untuk Investasi di Indonesia

Dalam pemeriksaannya, Dewan Etik juga meninjau Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang mempublikasikan hasil survei berbeda dengan Poltracking. LSI menyimpulkan bahwa elektabilitas pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sudah melebihi pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono. Sementara itu, Poltracking memberikan hasil yang sebaliknya.

Meskipun periode pengumpulan data kedua lembaga survei tersebut berdekatan, LSI pada 10-17 Oktober 2024 dan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024, "Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik. Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik," tulis Persepi.

Megawati Hangestri fans 

Baca juga: Setelah Kalahkan Hi Pass, Yeom Hye-seon Berkata Jujur Terkait Peran Megawati Terhadap Dirinya

Berikut kesimpulan Dewan Etik Persepi

1. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik. Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.

2. Dewan Etik tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan sesuai dengan SOP survei opini publik terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian
dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia.

3. Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan, sebagaimana rincian di bawah ini:

Gak main main 

Baca juga: Strategi Hemat APBN Rp 1.400 Triliun: Program Pekarangan Pangan Lestari dan Makan Gratis

 
a. Dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik. Poltracking menyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.
   
b. Dalam penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam pemeriksaan pertama.

c. Dalam pemeriksaan kedua tanggal 2 November 2024, Dewan Etik kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei, namun Poltracking Indonesia juga belum bisa menjelaskan dan menunjukkan data asli raw data 2.000 sample karena
beralasan data tersebut telah dihapus dari server.

d. Pada tanggal 3 November 2024 sekira pukul 10.50 WIB, Dewan Etik menerima raw data yang menurut Poltracking Indonesia telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor.

Lho lho lho

Baca juga: Rambut Keriting Kisut Pakai Aluminum Foil Saja, Ada 5 Cara Lainnya

e. Dewan Etik lalu membandingkan kedua data tersebut dan ditemukan banyaknya
perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November 2024.

f. Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan apakah pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP.survei atau belum.

4. Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan
2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik. Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data.

5. Terhadap hal-hal di atas pada angka 2, 3 dan 4, Dewan Etik memberikan sanksi kepada. Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila. Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi.