HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Tiga saksi yang diperiksa adalah:
1.OCK, seorang pengacara.
2.RBP, anak dari tersangka ZR.
3.DA, istri dari tersangka ZR.
Baca juga: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Absen dalam Sidang Gugatan PWI
Ketiganya diperiksa di Jakarta dalam rangka mendalami kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka ZR dan LR. Penyelidikan ini berfokus pada dugaan suap dan gratifikasi selama proses hukum terhadap Ronald Tannur pada periode 2023–2024.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Senin (25/11/24).
Baca juga: Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Qasr Al Watn, Abu Dhabi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum. Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengusut kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
