HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang tunai senilai Rp288 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi usaha perkebunan sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Penyitaan dilakukan pada 25 November 2024 setelah ditemukan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex.
"Dana tersebut berasal dari penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan, yang selanjutnya dialihkan ke PT Darmex Plantations, perusahaan holding perkebunan sawit," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Kamis (5/12/24).
Tersangka Korporasi
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, keduanya tertanggal 22 Juli 2024.
Selain itu, lima korporasi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU, yaitu:
1. PT Kencana Amal Tani
2. PT Banyu Bening Utama
3. PT Panca Agro Lestari
4. PT Seberida Subur
5. PT Palma Satu
"Penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific, yang bergerak di bidang properti dan real estate, sebagai tersangka TPPU," jelas Kapuspenkum Kejagung.
Pasal yang Disangkakan
PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri aset lain yang terkait dengan tindak pidana ini guna memulihkan kerugian negara.
