JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dugaan impor kacang tanah ilegal, dengan menyita sebanyak 1.536 karung barang siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 49,85 ton.
"Perkara tersebut berkaitan dengan indikasi pelanggaran ketentuan izin impor dan persyaratan karantina. Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbonujar kepada wartawan, pada Rabu (16/9/2026) di Jakarta.
Dia katakan, berdasarkan pemeriksaan awal pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina. Selain menyita komoditas tersebut, penyidik turut mengamankan berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.
Penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul barang serta jalur distribusinya, mulai dari tahap masuk, penyimpanan, hingga rencana pemasaran. Pihaknya belum bisa mengungkapkan pelaku impor ilegal tersebut. Victor hanya mengatakan, kepolisian masih melakukan pendalaman dilakukan dan mengumpulkan alat bukti lengkap. "Setelah itu, kami akan membeberkan pelakunya," ujarnya.
Baca juga: Dua Penumpang Terjepit Bodi Hiace di Tol KM 306 Pemalang, Tim SAR Berhasil Evakuasi
Hal senada dikemukakan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Ia mengatakan bahwa penyidikan berjalan secara profesional berbasis fakta penegakan hukum. “Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” ucapnya.
Sementara itu, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengapresiasi pengungkapan dugaan impor ilegal kacang tanah yang dilakukan Polda Metro Jaya. PPI menilai masuknya komoditas tanpa memenuhi ketentuan dapat merugikan importir yang telah menjalankan prosedur dan memenuhi kewajiban impor.
“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang hortikultura tersebut, khususnya kacang tanah,” kata Kepala Divisi Pengadaan Luar Negeri PT PPI Viana Illiyani Ode, pada Rabu (16/9) di Penjaringan, Jakarta Utara.
