HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam kasus tindak pidana narkotika. Keputusan tersebut diambil dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Senin, 16 Desember 2024.
Empat perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif melibatkan:
1. Muhammad Reypal alias Reypa bin Risman (Kejaksaan Negeri Padang), didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Ezi Kurnawandra alias Ezi (Kejaksaan Negeri Padang), didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Piral Indra Wijaya alias Indra bin Hermanto (Kejaksaan Negeri Purbalingga), didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Saiful Anwar alias Saiful bin almarhum Achmad Ilham (Kejaksaan Negeri Sukoharjo), didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Hadiri Kick Off HKSN 2024, Mendes Yandri Ajak Suburkan Jiwa Gotong Royong dan Kesetiakawanan
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah alasan, di antaranya:
Hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
Para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai pengguna terakhir (end user).
Tidak ada catatan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali, sesuai dengan keterangan resmi dari lembaga berwenang.
Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
JAM-Pidum juga menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani kasus ini untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
“Pendekatan keadilan restoratif ini merupakan langkah implementasi asas dominus litis jaksa sebagai pengendali perkara,” ujar JAM-Pidum dalam penutupannya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang lebih berorientasi pada rehabilitasi, sesuai dengan semangat keadilan restoratif.
