LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Subdit Tipikor Polda Lampung masih memeriksa kasus dugaan pemotongan insentif penagihan pelanggan air bersih buat setoran kepada direktur utama dan dewan pengawas Perumda Way Rilau milik Pemkot Bandarlampung.
Informasi yang diperoleh Helo Indonesia, pada Jumat (30/1/2026), kepolisian yang menerima laporan pengaduan masyarakat (dumas) telah meminta keterangan dua pejabat Perumda Way Rilau, yakni Kabag Umum Septi Triana dan Kasubag Kesekretariatan Yurita Sari.
Sehari sebelum pemeriksaan oleh kepolisian, Kamis (29/1/2026), pemotongan setoran itu informasinya telah dikembalikan. Namun, hingga kini, PDAM Way Rilau belum memberikan sanksi apa pun terhadap para pelaku.
Dikonfirmasi, Humas Perumda Way Rilau Gunawan menyampaikan, terkait pemotongan honor petugas penagihan dilakukan sejak bulan Maret 2024 sampai Februari 2025.
Menurutnya, ada 12 karyawan yang dibagi jadi empat tim penanggihan pelanggan PDAM. "Bila berhasil mencapai target, tim ini mendaptkan 1 persen," kata Gunawan.
"Kami tak tahu adanya pemotongan 20 persen dari hasil tanggihan," katanya. Dia mengaku tahu soal adanya pemotongan 1 persen sesuai surat keputusan.
"Termasuk kabar dirut yang sebelumnya menerima 20 persen dari mantan kabag itu, pihaknya juga tidak tahu menahu," tuturnya. Gunawan menjelaskan bagian penagih dan honornya sekitar 1 persen dari tagihan.
Dikonfirmasi kasus ini via telepon dan whatsapp pada Jumat (30/1/2026), Mantan Dirut Perumda Way Rilau, Maida Sari belum menanggapi. Dia hanya mengatakan masih di luar kota hingga tanggal 6 Februari 2026.(Hajim).
