HELOINDONESIA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024.
Berkas perkara atas nama para terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, telah didaftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga terdakwa diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Dugaan suap tersebut diberikan secara bertahap, termasuk melalui amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim.
Uang suap itu diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Pada penggeledahan yang dilakukan pada 23 Oktober 2024, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing di rumah para terdakwa. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan tindak pidana suap dalam kasus ini.
Para terdakwa didakwa dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
1. Primair: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Subsidiair: Pasal 12 B ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim Jaksa Penuntut Umum kini menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memproses ketiga terdakwa," ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12).
