HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 16 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin (16/12/24). Salah satu kasus yang dihentikan penuntutannya adalah perkara pencurian yang melibatkan tersangka Weni Anjani dari Kejaksaan Negeri Bantul.
Kasus ini berawal pada 5 Oktober 2024, ketika korban, Ahmad Dwi Afrianto, kehilangan sebuah tas ransel berisi laptop ASUS dan perangkat elektronik lainnya di sebuah gerai Indomaret di Bantul. Tersangka, yang bertugas sebagai pegawai di lokasi kejadian, mengambil tas tersebut dengan alasan untuk mengamankan barang milik korban. Namun, tersangka kemudian berniat memiliki laptop di dalam tas tersebut, menghapus data-data milik korban, dan menghilangkan tanda pengenal pada perangkat.
Tindakan tersangka menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp2 juta. Setelah diusut, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Proses mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul dan tim jaksa menghasilkan kesepakatan damai, sehingga korban meminta agar proses hukum dihentikan.
Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul mengajukan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum. Penghentian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Selain kasus di Bantul, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap 15 perkara lain yang melibatkan tindak pidana seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, dan penggelapan. Beberapa alasan pemberian restorative justice meliputi:
Proses perdamaian telah dilakukan secara sukarela antara tersangka dan korban.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana dalam kasus tidak lebih dari lima tahun.
Perdamaian dinilai lebih memberi manfaat bagi masyarakat dibandingkan persidangan.
JAM-Pidum menekankan pentingnya mekanisme ini sebagai langkah mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan menginstruksikan para kepala kejaksaan negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Pemberian penghentian penuntutan ini mencerminkan pendekatan hukum yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas JAM-Pidum.
