LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM- Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi mempertanyakan dugaan pembiaran penyelundupan benih bening lobster (BBL) sampai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang turun tangan menangkap dua kurir penyelundup benih lobster di Kabupaten Pesisir Barat, 9 Desember lalu.
Dia meminta Polda Lampung untuk menangkap aktor atau pengusaha yang menjadi dalang sekaligus pemodal dalam pencurian BBL di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung serta adanya indikasi oknum aparat membeking penyelundupan.
"Jangan hanya sebatas pelaku pencuri benur di lapangan," tandas Wahrul Fauzi pada konferensi persnya di Kantor Hukum WFS dan Rekan di Jalan Chairil Anwar Durian Payung,Tanjungkarang Pusat, Senin (9/12/2024).
Dia mengapresiasi KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) yang telah menggagalkan penyelundupan 51.951 BBL senilai Rp7,8 miliar di Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Menurut Wahrul Fauzi, masih maraknya pencurian BBL (benur) indikator kurangnya pengawasan dari aparat hukum terkait di wilayah laut Lampung khususnya di Kecamatan Bengkunat,
Menurutnya, ini tentu saja harus menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam hal pengawasan, pencegahan serta penegakan hukum,bagi para pelaku penyelunpan maupun pencurian benur lobster.
Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster serta Peraturan Mentri KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster.
" Aturannya sudah jelas mempertegas bahwa lobster yang boleh di tangkap adalah ukuran panjang diatas 8 sentimeter bukan dalam katagori benur atau benih bening lobster sebagai mana yang terjadi baru baru ini, " tuturnya
Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan serta melaporkan terkait adanya kegiatan para mafia pencuri benur lobster kususnya di wilayah perairan laut Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. (Hajim)
-
