HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus Terpidana Ronald Tannur.
Dua saksi yang diperiksa adalah:
1. DA, istri dari Tersangka ZR.
2. RBP, anak dari Tersangka ZR.
Baca juga: Mentan Amran Percepat Distribusi Pupuk, LaNyalla: Peta Jalan Ketahanan Pangan Semakin Terarah
Pemeriksaan dilakukan di Jakarta dalam rangka mendalami dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Tersangka ZR dan Tersangka LR dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam periode 2023 hingga 2024," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (23/12/24).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan hukum yang seharusnya bebas dari intervensi.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
