Bantah Dugaan Suap, Ketua Pansus Haji DPR: Saya Tidak Tahu Ada Aliran Dana
Penerimaan Murid Baru yang Akuntabel, Wali Kota Semarang Terbitkan SE Antisuap
Suap senilai Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara tiga korporasi minyak goreng
Hasto Kristiyanto berencana akan membongkar sejumlah korupsi yang melibatkan para tokoh nasional
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka, yakni suap dan perintangan penyidikan oleh KPK
Kasus ini menjadi sorotan publik
Suap diberikan secara bertahap, untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Jombang tampak enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Upaya konfirmasi yang dilakukan ke gedung Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (3/12/2024), hanya berujung membentur tembok protokoler layanan publik
M Taufiq menyebutkan adanya keterlibatan oknum jaksa lain di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan inisial R
Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Adapun Ronald Tannur telah ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Minggu (27/10) siang di kediamannya di Surabaya
LPHI berkirim surat ke MA untuk antisipasi dugaan suap perkara kasasi Savitri
Dalam tayangan itu, terlihat pria tersebut memegang berkas yang tidak terlihat jelas berkas apa yang diserahkan.
yakni sanhkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer. Jadi harus dihentikan soal masalah ini,
Dalam gelar perkara yang dihadiri oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak
Dalam hal ini ada kekeliruan dari tim kami, ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,
KPK RI merampas Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) hasil korupsi Mantan Rektor Unila Prof. Karomani di Jl. Bypass Raya No.1 No.99, Kelurahan Rajabasa Raya, K
Prof. Karomani divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib mengembalikan kerugian negara Rp8 miliar karena terbukti menerima suap berkedok infak pada
Pesepak bola Korea Selatan Son Jun-ho ditahan oleh pihak otoritas China, dia sedang diselidiki karena diduga menerima suap.
Prof. Karomani merasa tidak adil dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10,6 miliar serta 10 ribu dolar subsider terlalu tinggi atas kasus suap penitipan mahasi