Helo Indonesia

Jampidum Setujui Empat Kasus Narkoba Diselesaikan dengan Restorative Justice

Selasa, 24 Desember 2024 20:26
    Bagikan  
Jampidum Setujui Empat Kasus Narkoba Diselesaikan dengan Restorative Justice
Ist

JAM-Pidum menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui empat pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa (24/12/2024).

Empat tersangka yang mendapat persetujuan untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme ini adalah:

1. Iryanto Heymoye Ondikeleu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, disangka melanggar:

Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau

Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Rulisman dan Darmawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, disangka melanggar:

Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau

Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Amran Ferdianto dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, disangka melanggar:

Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau

Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Ulil Amri dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, disangka melanggar:

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau

Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan Penyetujuan Restorative Justice
Permohonan penyelesaian melalui keadilan restoratif disetujui berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain:

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.

Para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai pengguna akhir (end user).

Tidak ada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan asesmen terpadu, mereka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Para tersangka belum pernah atau baru sekali menjalani rehabilitasi sebelumnya.

Tidak ada peran tersangka sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

JAM-Pidum menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

“Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan asas dominus litis dalam penanganan perkara narkotika,” tutup Asep.