HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023–2024.
Dua saksi yang diperiksa berinisial WH, Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, dan DCA, anak dari Tersangka ZR. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta sebagai bagian dari penyidikan terhadap Tersangka ZR dan Tersangka LR dalam kasus tersebut.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Baca juga: Angka Harapan Hidup di Tangsel Tembus 75,64 Tahun, Lebih Tinggi dari Rata-Rata Nasional
"Kasus ini sendiri melibatkan dugaan pemufakatan jahat yang mencakup praktik suap dan gratifikasi, yang diduga dilakukan selama penanganan perkara Ronald Tannur," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (25/12).
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
