HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Ketiga saksi tersebut adalah:
1. IDS, Sekretaris Menteri Perdagangan.
2. NAS, Project Manager PT Sucofindo.
3. SS, perwakilan Badan Pusat Statistik.
Baca juga: Jamwas dan Komjak Rapat Koordinasi Optimalkan Kinerja dan Tata Kelola Kejaksaan
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka TTL dan pihak lainnya.
"Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," papar keterangan tertulis, Kapuspenkum Kejagung, Senin (6/1/25).
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam pengelolaan impor komoditas strategis.
Baca juga: Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Prabowonomics Program Unggulan HPN 2025
Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap fakta-fakta hukum untuk menuntaskan penyidikan.
