Helo Indonesia

27 Anak di Rembang Jadi Korban Kekerasan, Pemkab Rapatkan Barisan Lintas Lembaga

Selasa, 15 September 2026 13:04
    Bagikan  
n anak

n anak - Wabup Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ saat menyaksikan penandatanganan komitmen bersama 14 lembaga untuj perkuat kerja sama layanan perlindungan perempuan dan anak

REMBANG, HELOINDONESIA.COM - Kasus kekerasan perempuan dan anak menghantui Kabupaten Rembang. Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 38 kasus kekerasan terjadi di wilayah ini. Ironisnya, mayoritas korban merupakan anak-anak, yakni sebanyak 27 kasus, di mana 25 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

Kasus-kasus tersebut menyebar di delapan dari 14 kecamatan yang ada di Rembang. Fenomena memprihatinkan ini merespons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang untuk segera mengambil langkah tegas: memperkuat garis pertahanan lewat sinergi lintas lembaga agar penanganan korban tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

Baca juga: Disaksikan Gubernur Luthfi, Tim Fahmil Quran Puteri Jateng Amankan Tiket Semifinal

Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukanlah tugas satu instansi semata. Langkah pemulihan butuh orkestrasi bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pendamping hukum, hingga perangkat desa.

"Perlindungan perempuan dan anak ini bukan pekerjaan satu institusi saja, tapi kerja dan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sistem kerja terintegrasi," tegas Hanies saat menghadiri agenda Penguatan Kerja Sama Antar-Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan di Aula Dinsos PPKB Rembang, Senin 14 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 lembaga menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama layanan perlindungan perempuan dan anak.

Lembaga yang terlibat berasal dari berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, fasilitas kesehatan, lembaga pendamping, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.

Bagi Hanies, angka kasus kekerasan yang tercatat tidak seharusnya hanya dipandang sebagai data statistik. Sebaran kasus di lebih dari separuh wilayah kecamatan di Rembang menunjukkan bahwa persoalan tersebut membutuhkan perhatian bersama.
“Ini bukan angka statistik. Ini sinyal kebijakan yang harus kita sikapi secara serius,” ujarnya.

UPTD PPA Tak Sekadar Tempat Pengaduan

Hanies juga meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) diperkuat perannya. UPTD PPA diharapkan tidak hanya menjadi tempat menerima laporan, tetapi juga menjadi penghubung berbagai layanan yang dibutuhkan korban.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk perlu segera melalui proses asesmen. Dari asesmen tersebut, kebutuhan korban dapat dipetakan, apakah membutuhkan layanan kesehatan, pendampingan hukum, dukungan psikologis maupun bentuk pemulihan lainnya.
Dengan pola tersebut, korban tidak perlu mencari layanan secara terpisah ketika membutuhkan pertolongan.

“Pada saat kasus ini dinyatakan selesai, korban ini harus tetap bisa kembali menjalani kehidupan sosial secara aman, secara nyaman. Dan itu saya kira adalah maksud dan tujuan inti dari pelayanan terpadu,” jelas Hanies.

Ia menilai Rembang sebenarnya sudah memiliki regulasi yang cukup sebagai landasan perlindungan perempuan dan anak. Persoalannya kini adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar berjalan di lapangan.

“Tantangan kita pada saat ini bukan lagi membangun regulasi, tapi memastikan regulasi ini bisa bekerja baik terintegrasi di lapangan,” tegasnya.

Baca juga: Tidur Cukup, Olahraga Rutin, Pola Makan Sehat Tapi Cepat Lelah, Apa yang Salah?

Selain memperkuat penanganan korban, Hanies meminta pola perlindungan diubah dari yang sebelumnya cenderung reaktif menjadi lebih preventif.

Menurutnya, masyarakat hingga tingkat desa perlu mengetahui mekanisme pengaduan dan layanan yang dapat diakses korban. Pengetahuan tersebut penting agar kasus yang ditemukan bisa segera ditindaklanjuti.
“Yang terpenting adalah memperkuat pencegahannya. Preventif itu tadi,” imbuhnya.

Pemerintah kecamatan dan desa juga diminta menjadi bagian dari mata rantai perlindungan. Ketika ada perempuan atau anak yang menjadi korban, mereka diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat dan menghubungkan korban dengan UPTD PPA maupun layanan terkait.

Hanies juga menekankan pentingnya komunikasi antarlembaga. Penanganan kasus yang melibatkan banyak sektor tidak boleh terhambat hanya karena persoalan koordinasi.

“Tidak boleh ada lagi kendala komunikasi. Artinya komunikasi ini jangan sampai terkendala,” katanya.
Pada akhirnya, penguatan kerja sama tersebut diarahkan agar korban mendapatkan pertolongan secara cepat dan tidak kebingungan mencari bantuan.

“Kita semua mesti hadir. Artinya kawan-kawan yang di kecamatan, yang di desa ini mesti memberikan informasi yang utuh terhadap korban perempuan atau anak untuk kemudian diintegrasikan penanganannya dengan UPTD PPA,” imbuhnya. (Aji)