LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung menyampaikan perkembangan pemeriksaan dugaan tipikor Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun TA 2022.
Menurut Kasi Penkum Kajati Lampung Ricki Ramadhan lewat rilis yang diterima Helo Lampung, Selasa (21/1/2025), penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan 40 pertanyaan kepada Bupati Lampung Timur M. Dawan Rahardjo.
Dawam Rahardjo diperiksa yang kedua kali oleh Kejati Lampung terkait kasus tipikor dengan pagu senilai Rp6.986.600.000 dari APBD TA 2022 pada Senin (20/1/2025), pukul 10.00 hingga 20.56 WIB.
M.Dawan Rahardjo dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala daerah Lampung Timur. Mereka yang diperiksa, katanya, sudah 30 saksi yang dianggap relevan dalam perkara ini.
Penyidik juga masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam tahap penghitungan oleh auditor.
Selanjutnya, Tim Penyidik juga okus mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan saksi maupun bukti lainnya guna memperkuat proses pembuktian dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara ini.
Menurut Ricki Ramadhan, Kajati berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum.
"Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.( Rls/Hajim).
