Helo Indonesia

Teguh Bantah Keterangan Kuasa Hukum Untung Riyanto

Kamis, 13 Februari 2025 14:05
    Bagikan  
Teguh Bantah Keterangan Kuasa Hukum Untung Riyanto

Teguh Fitrianto Widodo SH

DEPOK, HELOINDONESIA.COM - Penasihat Hukum ZMD, Teguh Fitrianto Widodo SH mendesak pelapor, Untung Riyanto, untuk berhenti menebar kebohongan yang bertujuan melemahkan posisi kliennya.

Teguh juga merasa risih dengan pernyataan-pernyataan pihak pelapor Untung Riyanto, termasuk yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muhamad Rudi melalui media.

Seperti dilansir sejumlah media, pengacara pelapor, Muhamad Rudi meminta agar pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap Untung di tempat usahanya di Depok, pada Januari lalu. Karena dia menduga bahwa kasus ini memiliki aktor intelektual dan meminta polisi segera memrosesnya.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos, Arifin Diamankan Tim Tangkap Buron Kejati Banten

Dalam keterangan Rudi, sosok tersebutlah yang dari awal mengancam untuk membakar bahkan melakukan perusakan di lokasi kejadian.

Teguh dengan tegas membantah, dan mengatakan pernyataan Rudi tersebut sama sekali tak berdasar. Keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa pihak penyidik dari Polres Metro Depok, setahu saya membantah semua itu. Tak satupun yang mendukung adanya indikasi pengeroyokan tersebut.

“Janganlah semakin mengeruhkan hasil penyelidikan dengan terus mendengungkan cerita bohong seperti itu,” pinta Teguh, dalam rilisnya Kamis 13 Februari 2025.

Baca juga: Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Tadjuddin Nur Kadir di Depok

Pernyataan-pernyataan yang diduga Teguh sebagai kebohongan itu di antaranya, bahwa Untung dikeroyok di rumahnya. Padahal penamparan yang dilakukan oleh kliennya itu bukan di rumah tetapi di tempat karaoke.

“Ditampar di tempat karaoke yang diduga ilegal. Saya tidak memahami maksudnya, mengapa tempat itu dikatakan sebagai rumah. Dugaan kami ya, mungkin karena tempat karaoke itu ilegal,” katanya.

Hanya Ditampar

Untung juga mengaku dikeroyok, sementara fakta yang ada, dia hanya ditampar satu kali oleh terlapor. “Saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik mengatakan tidak pernah tahu ada pihak lain yang ikut memukul pelapor,”ujar Teguh.

Baca juga: Penggugat Tugu Pagoda Serahkan Data Tambahan ke Komisi Yudisial

Menurut Teguh, pelapor juga selalu membawa-bawa nama organisasi tertentu. “Dan pimpinan organisasi yang disebut-sebut secara tegas menyatakan bahwa Untung bukan anggotanya,” ungkapnya.

Teguh berharap perkara ini bisa diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Karena itu, jsngan lagi ada keterangan-keterangan yang tidak sesuai fakta, agar penyidik tidak terombang-ambing.
“Beri kesempatan pada pihak Polres Metro Depok mengungkap kasus ini dengan sebaik-baiknya,” tandas Teguh. (Aji)