Helo Indonesia

Mantan Kadis PPKB Serahkan Rp880 Juta Bukan Pengakuan Salah, Taat Hukum

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 28 Februari 2025 17:01
    Bagikan  
TUBABA
HELO LAMPUNG

TUBABA - Subturil ketika menyerahkan uang ke Kejari Tubaba

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Keluarga Nurmansyah mengatakan penyerahan uang pengganti perkara tipikor mantan Kadis PPKB Tubaba itu bukan berarti pengakuan salah, namun sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

"Kami warga negara yang baik dan taat hukum yang melaksanakan putusan hakim melalui proses hukum," ujar Sabturil mengutip komentar Nurmansyah setelah mengunjungi kakaknya yang ditahan Kejari Tubaba.

Dia juga minta Kejari Tubaba sebagai eksekutor putusan hakim melakukan hal yang sama, yakni melaksanakan bunyi amat putusan lainnya dalam perkara kakaknya secara adil dan profesional.

Kejari Tubaba telah menerima uang pengganti atas perintah pengadilan senilai Rp.880.744.191 di Kejari Tubaba, Senin (24/2/2025), pukul 13.15 WIB.

"Supaya terang benderang siapa yang sebenarnya melakukan dan menikmati korupsi dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2021-2022 Dinas PPKB Tubaba," ujar Sabturil, Jumat (28/2/2025),

Dia mempertanyakan dugaan keterlibatan bendahara Eni Yuliati (EY) dan pelaksana kegiatan. Nurmansyah telah menyerahkan dokumen pengaduan Nurmansyah sejak 17 April 2024 ke Kejati Lampung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam penegakan hukum terhadap dirinya.

Angga Alfiyan, SH, MH mengatakan berkas perkara terpidana Nurmansyah yang telah dikuatkan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA) sudah dikembalikan ke JPU untuk perkara Eni Yuliati.

"Semua putusan, baik PN, PT, maupun MA menyebutkan berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara Eni Yuliati,” ujar anggota Tim Penasehat Hukum (PH) Nurmansyah dari Mega Lawyers itu.

Menurut A. Yustian, Nurmansyah merasa pihak kejaksaan telah merekayasa soal kerugian negara dan hakim juga hanya fokus pada soal kerugian negara tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.

"Kami mohon segera diperiksa kembali kasus ini dan mereka yang terlibat dugaan rekayasa sehingga saudara kami sendiri yang kena sanksi dan harus mengembalikan uang," kata A Yustian.

Sabturil membenarkan kakaknya telah mengadukan jaksa yang menangani kasusnya. Dia menilai kakaknya telah dizolimi. "Kami berharap Kejati secepatnya memanggil para jaksanya," pungkasnya. (HBM)