Helo Indonesia

Tak Kunjung Ditertibkan, Warga Aksi Putar Balik Truk Batu Bara di Lampura

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 14 Maret 2025 22:06
    Bagikan  
TRUK BATU BARA
HELO LAMPUNG

TRUK BATU BARA - Aksi putar balik truk batu bara (Foto Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sedikitnya 16 elemen masyarakat orasi dan aksi mencegat truk-truk tronton agar putar-balik dari Kabupaten Lampung Utara ke arah Sumatera Selatan. Truk-truk batu bara itu sudah lama dikeluhkan masyarakat merusak jalan, dll.

Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa (AMM) Lampung Utara telah melaporkan aksinya ke Polres Lampung Utara. Mereka aksi di Jalan Lintas Sumatera, Jumat (14/3/2025), pukul 09.00 WIB sampai selesai.

undefined

Alasan aksi AMM, tak kunjung berhentinya ratusan truk per hari angkutan batu bara yang over load melalui Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, hingga Lampung Selatan, kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Renaldo Davinsi, SH.

Mereka mempertanyakan dugaan pembiaran pihak terkait atas bebasnya angkutan batu bara yang over load melintas Jalinteng Sumatera sejak dua tahun terakhir ini. "Angkutan khusus batu bara tak boleh melintas di jalan umum, bukan kata LSM, tapi kata UU," ujar seorang orator aksi.

Ada belasan pos setoran semacam ini sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) dari Waykanan hingga perbatasan Lampung Utara-Lampung Tengah. Mereka mengaku ada MoU dengan pengusaha angkutannya

Aparat setempat sudah beberapa kali merazia, tapi beberapa hari kemudian semua berjalan seperti semula dengan alasan tak ada bukti dan ada MoU kerjasama antara pemilik angkutan dengan perusahaan "keamanan" tersebut.

Walau ratusan truk angkutan baru bara yang melewati tiga polres -- Waykanan, Lampung Tengah, dan Lampung -- selalu lebih muatannya dari Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 yang mengizinkan 10 ton per truk.

Jika mengacu Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kendaraan tambang yang rutin seperti itu harusnya lewat jalan khusus tidak menggunakan jalan umum.

Tapi kenyataannya, setiap truk bermuatan hingga 40 ton tetap aman melenggang hingga Kota Bandarlampung sejak beberapa tahun ini. Belum ada, truk lebih muatan yang "dikandangkan". (HBM)