Helo Indonesia

Pedagang Pipa Gading Gajah Lolos dari Jerat Hukum karena ODGJ

Minggu, 13 April 2025 21:49
    Bagikan  
Pedagang Pipa Gading Gajah Lolos dari Jerat Hukum karena ODGJ

Farouk Hilabi saat ditangkap dan saat kembali berjualan sepatu (Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------Pedagang pipa rokok gading gajah lolos dari jerat hukum dan kini sudah kembali berjualan sepatu seperti sebelumnya di rukonya, Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Kemiling, Kota Bandarlampung.

Beredar video, Minggu (13/5/2026), Farouk Hilabi sedang melayani pembeli sebagaimana biasa setelah lolos dari jeruji besi. Polresta Bandarlampung mengeluarkan SP3 karena gangguan jiwa atau ODGJ.

Menurut Kasat Reskrim Kompol Enrico Donald Sidauruk, pihaknya mengeluarkan pembebasannya setelah mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit jiwa tersangka ODGJ.

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandarlampung dalam operasi undercover buy menahan Farouk Hilabi pada 6 Maret 2025, pukul 23.00 WIB. Saat penangkapan, polisi menyita 23 pipa rokok berbahan gading.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay sempat konferensi pers atas penangkapan tersebut. Ia mendapatkan barang-barang tersebut dari beberapa kota di Jawa Tengah dan Yogyakarta. (Rls/HBM)