LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sisakan kasus korupsi Rp66 miliar, Proyek Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sejauh 12 km dari STA 100+200 sampai STA 112+200 ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) senilai Rp1,2 triliun.
Modus korupsi proyek yang digarap sejak 5 April 2017 sampai 8 November 2019 itu berupa laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan menggunakan nama vendor fiktif atau pinjam nama vendor.
Para pelaku oknum Divisi 5 Waskita Karya merekayasa dokumen tagihan-tagihan seolah berasal dari kegiatan jalan tol tersebut. Namun pada kenyataannya pekerjaan yang dibiayai Viability Gap Fund (VGF) milik PT Jasamarga l itu tidak pernah ada.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan temuan ini pada konferensi persnya di Kantornya, Rabu (16/4/2025). Mereka telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak.
Namun, pihak kejaksaan belum menetapan tersangka dugaan korupsi proyek antara Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya dengan Direktur Utama PT JCC selaku pemilik pekerjaan proyek jalan Tol Terpeka senilai Rp1,2 triliun.
Pidsus Kejati Lampung telah menyita uang dalam rangka pemulihan kerugian negara senilai Rp1,64 miliar sejak 13 Maret 2025 sampai hari ini. (Miky)
-
