Helo Indonesia

Dead Lock, Warga Tolak Lepas Segel Kantor Kepala Kampung Gunungagung

Kamis, 17 April 2025 04:57
    Bagikan  
Dead Lock, Warga Tolak Lepas Segel Kantor Kepala Kampung Gunungagung

Dead Lock, Rapat soal Penyegelan Kantor Kepala Kampung Gunungagung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------ Deadlock, musyawarah antara wakil warga dengan Pemkab Lampung Tengah soal penyegelan Kantor Kepala Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai di ruang Sekda, Rabu (16/04/2025).

Warga bersedia membuka segel asal kepala kampungnya, Sukardi, dinonaktifkan terkait dugaan penggelapan bantuan beras. Pemkab Lamteng belum bisa menonaktifkan kepala kampung sebelum proses hukum .

Menurut Sekda Lampung Tengah Ruswandi, permintaan masyarakat untuk menonaktifkan Kepala Kampung Gunungagung Sukardi tidak bisa dipenuhi dan tidak ada dasarnya.

"Untuk menonaktifkan kepala kampung, kita mengacu pada peraturan Mendagri,," ujar Ruswandi.

Hadir dalam rapat, Kadis PMK Lamteng Fathul Arifin, Inspektorat Ferdinan Puja, Kasat Pol.PP Husnif, Camat Terusannunyai, Luberto Fabioca, perwakilan Polres Lamteng dan Polsek Terusannunyai Iptu Daniel Hamidi, serta Kepala Kampung Gunungagung Sukardi.

Sedangkan perwakilan masyarakat yang diundang adalah Ketua BPK Suharno dan perwakilan masyarakat yang mendemo Kakam Gunungagung, Riyan Mersyandi, Topan Roni dan Taufik.

Namun rapat tersebut mengalami deadlock, karena perwakilan masyarakat yang dipimpin Riyan Mersyandi meski mengijinkan balai kampung dan kantor kepala kampung dibuka kembali untuk pelayanan masyarakat.

Karena tidak ada kesepakatan, rapatpun akhirnya bubar.

Pj. Sekda Lampung Tengah Ruswandi mengatakan permintaan masyarakat untuk menonaktifkan Kepala Kampung Gunungagung Sukardi tidak bisa dipenuhi dan tidak ada dasarnya.

"Untuk menonaktifkan kepala kampung, kita mengacu pada peraturan Mendagri. Jadi permintaan mereka tidak mendasar, tidak ada dasarnya," ujar Ruswandi.

Ketua BPK Gunungagung Suharno yang mengatasnamakan masyarakat Gunungagung mengatakan kedatangannya ke Pemda Lampung Tengah atas undangan Pemda untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Soal kasus hukum yang menimpa Kakam Gunungagung, Suharno mengaku tidak tahu, karena masih dalam pemeriksaan."Semua itu masih praduga tak bersalah, kita tunggu proses hukum," ujar Suharno.

Sementara itu koordinator warga Gunungagung Riyan Mersyandi merasa kecewa karena saat dialog Pemda Lampung Tengah mengundang Kepala Kampung Gunungagung Sukardi.

"Seharusnya Kakam tidak diundang. Diakan sebagai terperiksa, masak terperiksa diundang. Rapat ini kan akan membahas persoalannya. Masak dia datang, Inikan aneh," ujar Riyan Mersyandi.

Tokoh masyarakat Gunungagung lainnya, Topan Roni meminta pemerintah daerah segera menonaktifkan Kakam Gunungagung, sampai proses hukumnya selesai.

"Dinonaktifkan dulu sampai proses hukumnya selesai. Nanti kalau tidak terbukti, ya kembalikan lagi jabatan kepala kampungnya," tegas Topan Roni.

Sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2025, ratusan warga Gunungagung berdemonstrasi ke Pemda Lampung Tengah.

Mereka menuntut oknum Kakam mereka yang diduga menggelapkan beras Bantuan Pangan Nasional 2024 senilai ratusan juta rupiah dinonaktifkan.

Usai demo di Kantor Bupati, warga kemudian menyegel Kantor Kepala Kampung dan Balai Kampung Gunungagung.(Zen Sunarto)