Helo Indonesia

Politisi dan Tokoh Partai Diduga Kecipratan Korupsi PT LEB, Alzier Dukung Usut Tuntas

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 17 menit lalu
    Bagikan  
PSU PESAWARAN
HELO LAMPUNG

PSU PESAWARAN - Alzier DianisThabranie

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut seluruh pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), termasuk politisi dan tokoh partai politik.

"Kalau memang terbukti menerima uang hasil korupsi, tangkap dan penjarakan semuanya secepatnya," tegas Ketua Dewan Penasehat DPW Persadin Lampung yang juga Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung itu.

Dia meminta Kejati Lampung bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan penyelewengan dana bagi hasil 10 persen dari eksplorasi minyak di wilayah lepas pantai dekat Kepulauan Seribu.

Menurut Alzier, seluruh pihak yang terbukti menikmati uang yang berasal dari hak rakyat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kejati jangan pilih-pilih atau diskriminatif. Siapa pun yang ikut mencicipi uang rakyat itu harus mempertanggungjawabkannya. Ayo Pak Danang Suryo Wibowo, usut tuntas dan habisi tikus-tikus yang menggerogoti uang rakyat," katanya kepada Heloindonesia.com, Minggu (7/6/2026).

Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) itu juga meminta aparat penegak hukum mengumumkan identitas pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.
"Umumkan siapa saja politisi dan tokoh partai yang tega memakan uang rakyat. Semua orang sama di depan hukum (equality before the law)," tandasnya.

Pernyataan Alzier berkaitan dengan persidangan kasus dugaan korupsi PT LEB yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam persidangan pada Kamis (4/6/2026), mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, mengaku pernah memberikan uang masing-masing Rp1 miliar kepada dua pimpinan partai politik.

Di hadapan majelis hakim di Mahan Agung, Heri juga menyebut adanya pemberian dana ratusan juta rupiah kepada sejumlah politisi untuk memuluskan pembahasan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan PT LEB.

Namun, keterangan tersebut dibantah terdakwa mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan. Menurutnya, pengakuan Heri Wardoyo merupakan fitnah.

Kuasa hukum Budi, Muhammad Yunandar, juga menepis tudingan tersebut. Ia meminta seluruh pihak fokus pada proses persidangan dan pembuktian perkara. "Jangan sampai muncul kesaksian palsu. Saat ini agenda persidangan sudah memasuki tahap tuntutan pada 9 Juni dan pledoi pada 11 Juni," ujarnya.

Kasus ini menyeret sejumlah petinggi PT LEB sebagai terdakwa, yakni mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan yang menjabat Direktur Operasional PT LEB.

Arinal Djunaidi sebelumnya sempat mengajukan praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim tunggal Agus Windana dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (2/6/2026).

Para terdakwa diduga terlibat dalam korupsi dana participating interest (PI) 10 persen dari pengelolaan wilayah kerja minyak PHE OSES yang dikelola melalui BUMD PT LEB. Nilai kerugian yang dipersoalkan dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp268 miliar hingga Rp271 miliar. (HBM)