Penulis Juniardi, SH, MH
Ketua PFI Lampung dan Pemimpin Redaksi Sinarlampung.co.
SLOGAN Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung Kepolisian Republik Indonesia kembali berhadapan dengan skeptisisme publik. Tragedi tewasnya Joni Iskandar (24), pemuda asal Jabung, Lampung Timur, pascapenangkapan oleh Tim Satreskrim Polresta Bandarlampung, membuka kembali kotak pandora yang mengkhawatirkan: dugaan praktik extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang dibungkus dengan narasi “tindakan tegas terukur”.
Pihak kepolisian menyebutnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang dinilai agresif. Namun, dalam negara hukum (rechtsstaat), status seseorang sebagai terduga pelaku kejahatan—seberat apa pun tuduhannya—harus diuji melalui proses peradilan yang adil, bukan diakhiri melalui tindakan yang menghilangkan nyawa sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Dijemput Sehat, Pulang Peti Mati
Kematian Joni menyisakan duka mendalam sekaligus sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Baru 23 hari menikmati kehidupan rumah tangga, istrinya, Apriliani (20), harus menerima kenyataan pahit ketika suaminya dipulangkan dalam peti mati dengan kondisi fisik yang disebut mengalami banyak luka serius.
Terdapat perbedaan mencolok antara kronologi yang disampaikan kepolisian dan kesaksian keluarga.
Polisi menyatakan Joni melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di rumahnya pada Kamis (4/6/2026), sehingga petugas mengambil tindakan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Namun, menurut kesaksian Apriliani, Joni justru menyerahkan diri tanpa perlawanan. Ia disebut sedang duduk di dipan rumah ketika petugas datang, lalu diam saat diborgol. Keluarga juga mengaku tidak diperbolehkan merekam proses penangkapan.
Jika benar Joni ditangkap dalam keadaan sehat dan kooperatif, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana seseorang yang ditangkap tanpa perlawanan dapat meninggal dunia hanya beberapa jam kemudian dengan luka tembak, patah tulang, serta berbagai cedera serius lainnya?
Pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab secara terbuka dan transparan melalui proses penyelidikan yang independen. Dalam negara hukum, setiap kematian yang terjadi dalam penguasaan aparat wajib dipertanggungjawabkan secara jelas kepada publik.
Menguji Aturan dan Prinsip HAM
Istilah “tindakan tegas terukur” tidak boleh menjadi frasa yang digunakan untuk membenarkan penggunaan kekuatan secara berlebihan. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 maupun Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus berlandaskan prinsip legalitas, kebutuhan (necessity), dan proporsionalitas.
Penggunaan senjata api hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu, terutama untuk melindungi nyawa petugas atau masyarakat dari ancaman yang nyata dan segera. Karena itu, apabila seseorang telah menyerah, tidak bersenjata, atau berada dalam kondisi tidak berdaya, maka penggunaan kekuatan mematikan harus diuji secara ketat berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.
Indonesia juga telah meratifikasi Convention Against Torture (Konvensi Menentang Penyiksaan) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Konvensi tersebut menegaskan bahwa penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Bahaya Stigma dan Prasangka
Kasus ini juga mengingatkan kita pada bahaya stigma sosial yang melekat pada suatu wilayah. Selama bertahun-tahun, Jabung kerap dicap secara negatif sebagai daerah yang identik dengan kriminalitas. Stigma semacam ini berpotensi melahirkan prasangka yang berbahaya, baik di tengah masyarakat maupun dalam proses penegakan hukum.
Padahal, prinsip dasar hukum menegaskan bahwa setiap orang harus diperlakukan sebagai individu, bukan dihakimi berdasarkan asal daerah, lingkungan sosial, atau stereotip yang berkembang. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan prasangka, melainkan berdasarkan bukti dan proses yang adil.
Karena itu, berbagai tuntutan masyarakat yang meminta pengusutan kasus ini harus dipahami sebagai dorongan untuk menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas, bukan sebagai pembelaan terhadap tindak kriminal.
Propam dan Komnas HAM Harus Bertindak
Kematian Joni Iskandar merupakan ujian bagi komitmen Polri terhadap prinsip Presisi yang selama ini dikampanyekan. Kasus ini tidak cukup dijawab melalui pernyataan resmi semata. Yang dibutuhkan adalah penyelidikan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komnas HAM perlu melakukan investigasi independen guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. Jika diperlukan, autopsi ulang yang terbuka dan melibatkan pihak independen harus dilakukan untuk menjelaskan penyebab kematian serta asal-usul seluruh luka yang ditemukan pada tubuh korban.
Pada akhirnya, inti persoalan dalam kasus ini bukan semata siapa Joni Iskandar, melainkan bagaimana negara memperlakukan setiap warga negaranya. Dalam negara hukum, tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan hak atas proses hukum yang adil. Sebab ketika kekuatan negara digunakan tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, kepercayaan publik terhadap hukum akan terkikis.
Jangan biarkan kebenaran tenggelam dalam narasi yang saling bertentangan. Fakta harus dibuka seterang-terangnya, karena hanya dengan cara itulah keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik dapat dipulihkan. ***
