JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi atensi terhadap kasus kematian Joni Iskandar, warga Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Tersangka curamor bersenpi ini dijemput dari rumahnya lalu dikembalikan telah jadi mayat dan babak belur.
Lembaga pengawas kepolisian itu meminta seluruh fakta peristiwa diungkap secara jelas dan mendorong Divisi Propam Polri melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman video proses penangkapan. "Kasus ini telah masuk perhatian kami," kata Komisioner Kompolnas.
Kompolnas meminta dua hal, yakni:
Pertama, kasus ini harus dibuat terang peristiwanya, apa yang sebenarnya terjadi.
Kedua, Propam harus memeriksa sejumlah rekaman video, antara lain proses penangkapan.
"Wajib dijelaskan secara gamblang kenapa korban yang belum memiliki luka tembak, namun setelah berada dalam penguasaan kepolisian ditemukan ada luka tersebut," kata Choirul Anam di Jakarta, Minggu, (7/6/2026).
Ia menegaskan, jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas, baik sanksi etika kedinasan maupun sanksi pidana jika tindakan yang dilakukan terbukti masuk dalam kategori tindak pidana.
Kasus kematian Joni Iskandar memicu perhatian. Korban yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor, ditangkap oleh tim gabungan Polresta Bandarlampung dan Polres Lampung Timur di kediamannya.
Namun tak lama setelah ditangkap, Joni dikabarkan meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka, termasuk memar, patah tulang, hingga tujuh lubang bekas tembakan, padahal menurut keterangan keluarga saat dibawa petugas kondisinya masih sehat dan tidak melawan.
Perbedaan narasi antara keterangan keluarga dan keterangan kepolisian itulah yang membuat publik menuntut transparansi penuh. Hingga saat ini, hasil penyelidikan resmi maupun keterangan lengkap dari pihak kepolisian terkait penyebab pasti kematian korban belum diumumkan secara terbuka. (Agoes)
