HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial TAKP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 16 April 2025. TAKP diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Kebersihan dan merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini, DLHK Kota Tangsel menunjuk PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar. Rinciannya, Rp50,72 miliar untuk jasa pengangkutan sampah dan Rp25,21 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.
Baca juga: Wamendagri Bima Arya Tekankan Kemandirian dan Ketahanan Pangan dalam Panen Raya di Bogor
Namun, dari hasil penyidikan, Kejati Banten menemukan dugaan persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia jasa sebelum proses pemilihan dilakukan. PT EPP bahkan tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tercantum dalam kontrak dan tidak memiliki kompetensi serta fasilitas yang memadai untuk menjalankan pekerjaan tersebut.
TAKP diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam tiga tahap pelaksanaan proyek, yakni:
1. Tahap pemilihan penyedia jasa:
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar keahlian dan data yang akurat.
Tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap produk dalam katalog elektronik.
Menyusun kontrak tanpa mencantumkan lokasi tujuan pengangkutan dan teknis pengelolaan sampah.
2. Tahap pelaksanaan pekerjaan:
Mengetahui tetapi membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pengelolaan sampah.
Tidak melakukan pengawasan terhadap lokasi pembuangan, yang tidak sesuai dengan ketentuan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
3. Tahap pembayaran:
Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mencairkan 100 persen pembayaran meskipun PT EPP tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Baca juga: Pemandu Wisata Bukan Sekadar Pengantar Wisatawan ke Destinasi
"Atas perbuatannya, TAKP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar Kasipenkum Kejati Banten, Rangga, (Rabu 16/4/25).
Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Pandeglang, terhitung sejak hari ini, Rabu, 16 April 2025.
