Helo Indonesia

Osep dan Aab Laporkan Sopian Sitepu Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat

Senin, 21 April 2025 14:30
    Bagikan  
Osep dan Aab Laporkan Sopian Sitepu Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat

Ketua Peradi BL Bey Sujarwo terima pengaduan Osep dkk (Foto Dok/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------Kantor Hukum Osep Doddy and Partners tak cuma gertak sambal. Sesuai pernyataan sebelumnya, para advokatnya melaporkan Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat ke Peradi Cabang Kota Bandarlampung.

Ketua Peradi Kota Bandarlampung Bey Sujarwo yang langsung menerima laporan dari Abdullah Fadri Aulia (Aab) didampingi Osep Doddy dan Gunawan Hamid Rahmatullah di sekretariatnya, Jl. Way Sekampung No.9, Rawalaut, Telukbetung Utara.

"Kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Sopian Sitepu (SS) atas kabar bohong atau hoaks bahwa Kemendikti telah menganulir pengangkatan Ahmad Farich sebagai rektor Malahayati yang dilansir kepada awak media pada 9 April 2025

Pernyataan tersebut, menurut Aab dan Osep, adalah perbuatan yang tidak benar atau bohong masuk tindak pidana sebagaimana ancaman dalam Pasal 14, Ayat 1 UU No.1 Tahun 1946 tentang Pernyataan Berita Bohong.

Junto Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45, ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Kami melaporkan semata-mata untuk menjaga marwah dan martabat seorang advokat yang selalu mempunyai kewajiban, jujur, bertanggung jawab, serta profesional, kata Osep.

Sebelumnya, lewat pers release yang diterima Helo Indonesia, Rabu (9/4/2025), Kantor Law Firm Sopian Sitepu and Partners menyampaikan bahwa Kemendikti telah menerbitkan Surat Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tanggal 9 April 2025, yang intinya berisi:

1. Menganulir dan membatalkan Surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikirim oleh MB ( Ir. H. Musa Bintang, MM) yang mengaku sabagai ketua Yayasan.

2. Bahwa dengan dianulirnya Surat 0945/B3/DT.03/08/2025 tanggal 25 Maret
2025, maka Surat YATBL Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret
2025 yang digunakan untuk melantik AF (Dr. Ahmad Farich) sebagai rektor tidak sah dan tidak mempunyai hukum dan AF tidak merupakan rektor Universitas
Malahayati.

3. Bahwa dengan demikian surat Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Malahayati tanggal 23 September
2024 dan dipertegas Surat Nomor 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Malahayati tanggal 1 November 2024 untuk mengangkat Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai rektor Universitas Malahayati adalah sah dan Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai rektor dapat melaksanakan tugas penegakan Tri Darma Perguruan Tinggi

4. Kemendikti meminta semua pihak wajib menjaga kegiatan Tridarma Perguruan
Tinggi pada Universitas Malahayati tetap terjaga dan berjalan sebagaimana
mestinya dan Kemendikti meminta para pihak tetap melakukan penyelesaian
secara kekeluargaan sejalan dengan yang klien kami inginkan dan klien kami
siap untuk memenuhi keinginan Kemendikti, sehingga secara hukum Dr.
Muhamad Kadafi, S.H, M.H. tetap sah sebagai rektor sampai adanya
penyelesaian secara damai dan atau putusan pengadilan.

5. Bahwa dengan demikian Dr. Muhammad Kadafi selaku rektor Universitas Malahayati berhak dan berwenang untuk menetapkan kebijakan terhadap Universitas Malahayati dan lingkungan Universitas Malahayati yang juga merupakan tanah milik keluarga.

6. Atas nama keluarga besar Ibu Rosnati Syech mengucap terima kasih kepada
Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres Bandarlampung yang telah berupaya
menjaga keamanan di Universitas Malahayati dan masyarakat Lampung
khususnya yang mendukung penyelesaian secara keluargaan. (HBM)