LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kejati Lampung menahan dua pegawai Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar, Lampung, senilai Rp1,2 triliun. Negara rugi sekitar Rp66 miliar.
Menurut Asisten Pidana Khusus Armen Wijaya, keduanya Kasir Divisi V Waskita Karya WM dan Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V TG merekayasa pencairan fiktif TA 2017–2019.
Mereka diduga merekayasa pertanggungjawaban keuangan proyek dengan memanfaatkan dokumen fiktif dan vendor palsu.
“Para tersangka membuat tagihan seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan jalan tol, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada," ujar Armen.
Bahkan, katanya dalam siaran persnya, Senin (21/4/2025), beberapa vendor yang digunakan ternyata hanya dipinjam namanya.
Dugaan ini terungkap setelah penyidik memeriksa sedikitnya 47 saksi yang berkaitan langsung dengan proyek.
Proyek tersebut bersumber dari pendanaan Viability Gap Fund (VGF) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan pelaksana proyek PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek.
Dari hasil penyelidikan, penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tim proyek di Divisi V tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp66 miliar.
Proyek itu sendiri berjalan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun.
Proyek dikerjakan berdasarkan kontrak antara Kepala Divisi V salah satu BUMN selaku kontraktor pelaksana dengan PT JJC sebagai pemilik pekerjaan.
Pendanaan berasal dari VGF sebagai bentuk subsidi silang atas proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan WM dan TG sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd.2/04/2025 dan Tap-06/L.8/Fd.2/04/2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Way Huwi) untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, barang bukti uang hasil pengembalian dari pihak terkait telah diamankan,terangnya.
Armen menyebut total uang yang diamankan mencapai Rp2 miliar, termasuk Rp400 juta yang diserahkan belum lama ini.
Selanjutnya penyidik Kejati Lampung memastikan bahwa pengembangan perkara ini masih terus dilakukan.
Armen membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. "Kita lihat akan ada pengembangan lebih lanjut," katanya.
Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dan mengupayakan pemulihan kerugian negara,tandasnya.(Hajim).
-
