SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Polisi menetapkan enam orang kelompok anarko sebagai tersangka yang membuat kerusuhan dalam aksi May Day di Semarang beberapa hari lalu.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap insiden kerusuhan yang dilakukan kelompok anarko dalam aksi May Day lalu. Bahkan 14 orang sempat diamankan polisi. Dan akhirnya dari hasil penyelidikan 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Erlangga Nakhoda Baru Porserosi Jateng, Ingin Pertahankan Tradisi Emas PON Sepatu Roda
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi yang di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena menyebut ke-6 orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana di atur dalam pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP.
“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut," ungkap Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu 4 Mei 2025.
Selain, kata Syahduddi, ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas.
Syahduddi menjelaskan 6 orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok anarko, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya grup WhatsApp mereka yang bertuliskan anarko. Terhadap anggota grup anarko tersebut pihak kepolisian akan terus menelusuri dan memprofiling aktivitas nya serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi May Day yang berakhir rusuh di Kota Semarang.
"Termasuk kami masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang," terangnya.
Terus Memburu
Dengan bukti dan informasi yang sudah dikantongi, pihak Kepolisian memastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang.
"Hal ini untuk menjamin Kota Semarang harus aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal”, tegas Syahduddi.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Terus Percepat Langkah untuk Sertipikasi Tanah Wakaf di Indonesia
Seperti diketahui, aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang dilakukan sejumlah serikat buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang sempat berjalan aman dan kondusif.
Namun suasana berubah menjadi ricuh saat sekelompok massa beratribut serba hitam turun ke jalan dan langsung melakukan aksi pembakaran, pengrusakan fasilitas umum dan menyerang serta melempari petugas yang melaksanakan pengamanan.
Massa yang disebut kelompok anarko inipun merusak pagar dan fasilitas taman maupun fasilitas umum lain untuk dijadikan sebagai alat menyerang dan melukai petugas keamanan. Akibatnya selain menderita kerugian materi, terdapat juga korban luka dari pihak kepolisian sebanyak 3 orang.
"Parameter eskalasi inilah yang pada akhirnya membuat Polisi melakukan tindakan kepolisian untuk mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan kelompok anarko dengan melakukan penguraian dan pendorongan massa hingga akhirnya membubarkan diri," bebernya.
Dan menjelang batas waktu aksi unjuk rasa pukul 17.45 WIB, situasi sudah berangsur pulih, arus lalu lintas telah di normalkan kembali dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa.
“Setelah dilakukan tindakan kepolisian secara terukur, situasi di sepanjang jalan kantor gubernur berangsung normal dan kondusif," pungkas Syahduddi. (Aji)
