Helo Indonesia

Diduga Suap Rp50 Miliar, Kejagung Akan Dalami Perkara SGC vs Marubeni

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 10 Mei 2025 15:30
    Bagikan  
Diduga Suap Rp50 Miliar, Kejagung Akan Dalami Perkara SGC vs Marubeni

Ketua LCW Juwendi Leksa, Zarof Ricar, dan Bos SGC Purwanti Lee (Foto Kolase)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kejagung akan mendalami dugaan suap yang menyeret Sugar Grup Company (SGC) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menerima Rp50 miliar dari perusahaan gula terbesar di Indonesia itu.

Zarof Ricar mengungkapkan hal ini pada sidang perdata antara SGC vs Marubeni Corporation di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memenangkan SGC.

Sebelumnya, Lampung Corruption Watch (LCW) mendorong Kejagung mengembangkan penyelidikan atau penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret SGC agar Ronald Tannur divonis bebas dari jerat hukum.

“Pernyataan ini merupakan bukti awal yang sangat serius tentang adanya indikasi praktek suap dalam proses penanganan perkara perdata yang melibatkan korporasi besar di sektor gula," ujar Ketua LCW Juendi Leksa Utama, SH, MH.

LCW menilai terungkapnya dugaan suap Rp50 miliar merupakan sinyal kuat atas keterlibatan kekuatan korporasi dalam mempengaruhi sistem peradilan. Ini merupakan bentuk kejahatan korupsi yang sistemik dan terorganisir.

“Kejaksaan Agung wajib menggunakan kewenangannya untuk membongkar keterlibatan aktor korporasi, aktor hukum, serta pihak-pihak peradilan yang diduga menerima keuntungan dari transaksi kotor tersebut,” pintanya.

Juendi Leksa Utama menuntut Kejaksaan Agung untuk:
1. Menelusuri aliran dana Rp 50 miliar yang diakui diterima Zarof dari “sugar”;
2. Membuka dan menyita berkas perkara perdata yang dimaksud guna kepentingan penyidikan;
3. Menetapkan status hukum pihak-pihak dari perusahaan yang terlibat dalam permufakatan jahat tersebut;
4. Mengumumkan kepada publik setiap perkembangan hasil penyelidikan atas dugaan keterlibatan korporasi dalam praktek suap peradilan.(HBM)