Helo Indonesia

Pakar Hukum UBL Beri Alasan 2 Tersangka Tewasnya 3 Polisi Pantas Dihukum Terberat

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 10 Juni 2025 16:50
    Bagikan  
PEMBUNUHAN
HELO LAMPUNG

PEMBUNUHAN - Dr. Bambang Hartono, SH, MHum

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dr. Bambang Hartono, SH, MHum menilai hakim militer dapat menjatuhkan hukuman terberat terhadap dua tersangka pembunuhan tiga personel polisi dengan sistem hukum absorbsi.

Pakar Hukum Pidana UBL mengatakan hal itu terkait pelimpahan berkas dari Polda Lampung ke Denpom II/3 Sriwijaya yang selanjutnya ke Oditur Militer 05 Palembang sebelum diadili terbuka di Pengadilan Militer Palembang.

Menurut Bambang Hartono, kasus kedua prajurit TNI Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis bukan hanya diduga membunuh tiga personel kepolisian sebagai pelanggaran disiplin militer, tetapi sudah masuk ke ranah pidana serius.

Dia memperkirakan yang akan disidangkan nanti menyangkut tindakan pelaku yang masuk kategori pembunuhan berencana dan penyelenggaraan perjudian ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP.

Dalam konteks ini, jika pelaku tidak hanya melakukan penembakan tetapi juga terlibat menyediakan tempat judi, maka dua perbuatan tersebut saling berkaitan dan dapat digolongkan sebagai satu rangkaian tindak pidana.

“Kalau ada perbuatan berlanjut, seperti menyediakan tempat judi dan menembak, maka sanksi pidananya akan menggunakan sistem absorbsi, yakni memilih ancaman hukuman terberat dari perbuatannya,” tambahnya.

Sebagai akademisi, Bambang berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara adil dan tidak melenceng dari substansi hukum.

Tidak perlu lagi dipermasalahkan adanya indikasi setoran dan lain-lain yang jauh melenceng dari unsur pembunuhan itu. Ini penting agar masyarakat percaya pada proses hukum, terutama ketika perkara menyangkut institusi negara, pungkasnya lewat rilis yang diterima Helo Indonesia, Selasa (10/6/2025)


 -