Helo Indonesia

Clear, Lahan Perkebunan Karet Way Berulu Aset PTPN 1 Regional 7 

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Juni 2025 18:44
    Bagikan  
PTPN
HELO LAMPUNG

PTPN - PTPN 1 Regional 7 menyatakan Perkebunan Karet Way Berulu tak ada sengketa, aset perusahaan sejak ditinggal Hindia Belanda.

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --Manajemen PTPN I Regional 7 menanggapi aksi massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) yang menuntut hak atas lahan milik perusahaan di Kebun Way Berulu (Wabe)

Melalui rilisnya, Unit Kerja dari Subholding PTPN III ini menyatakan lahan yang dipersoalkan warga berkekuatan hukum tetap berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia.

“Soal status lahan yang diusik pengunjuk rasa, kami nyatakan clear, tidak ada perkara hak kepemilikan yang perlu diperdebatkan," kata Agus Faroni, kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Rabu (11/6/25).

Jadi, lanjutnya, kalau ada pihak-pihak yang ingin melakukan upaya-upaya pengalihan hak atas lahan tersebut, tidak ada opsi lain kecuali ke pengadilan. "Indonesia adalah negara hukum," tandasnya.

"Sebagai unit kerja dari BUMN yang nota bene kepemilikan sahamnya milik negara, kami taat dan patuh kepada hukum yang berlaku," tandas Agus Faroni.

Menurutnya, lahan yang dipermasalahkan telah memiliki legalitas berupa Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 04 dari nasionalisasi perusahaan Hindia Belanda yang tertuang dalam UU Nomor.86 Tahun 1958.

“Kita tidak mungkin mundur terlalu jauh ke zaman sebelum Belanda, ya. Sebab, kita ketahui perkebunan karet Wabe ada sejak Zaman Belanda, termasuk pabrik karetnya," kata Agus Faroni.

Baca juga: Komitmen Sinergi, Kejati Sumsel Dampingi PTPN I Regional 7

Aset PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu sejak dinasionalisasi, secara hukum diserahkan penguasaannya kepada Badan Pimpinan Umum (BPU) RI Lalu, BPU menyerahkan kepada Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Karet yang kemudian mengusahakan untuk kepentingan nasional.

Lalu, perusahaan yang menjadi lembaga ekonomi negara berbasis padat karya itu bermetamorfosis menjadi PTP X, hingga terakhir menjadi Unit Kerja PTPN I di bawah Regional 7.

“Sejarahnya sangat jelas dan klir. Melalui program nasionalisasi, aset eks. Belanda ini dikuasai secara hukum oleh BPU. Lalu, BPU menyerahkan kepada PPN.

Terus, PPN berjalan sebagai lembaga ekonomi negara yang memberdayakan rakyat. Antara lain untuk membuka lapangan kerja, memperluas hasil pembangunan, dan menyumbang devisa negara. Itu terus berlangsung hingga saat ini menjadi PTPN I Regional 7. Jadi, semua klir sehingga tidak ada keraguan haknya ada pada siapa,” kata dia.

Dengan munculnya aksi sepihak oleh pihak lain, Agus Faroni menyatakan menolak segala bentuk upaya dengan model memaksakan diri. Hingga saat ini, Agus menyebut lahan tersebut masih produktif dan dikelola dengan prinsip good corporate governance (GCG) dengan melaksanakan seluruh kewajiban normatif sebagai entitas usaha.

PTPN 1 Regional 7 menjalankan amanah negara dengan prinsip GCG. Semua aturan atau regulasi, dipatuhu terutama pajak, CSR atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan), dan menjadi simpul penting ekonomi kawasan

Merespons beberapa tuntutan dan wacana yang dibangun melalui aksi massa melalui DPRD Pesawaran, Agus Faroni mempersilakan dilakukan.

Namun, pihaknya akan berpijak kepada kebenaran fakta lapangan dan fakta hukum serta akan mempertahankan hak-hak yang diamanahkan oleh negara.

“Ya, silakan saja (unjuk rasa). Itu kan hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi. Asalkan, semuanya tetap berada di koridor hukum yang berlaku. Hak kami untuk mempertahankan juga dilindungi konstitusi,” pungkasnya. (Rls/Prapthy) 

 -