Helo Indonesia

TNBBS Dikapling Bahkan Ada 121 yang Sudah Sertifikat Hak Milik di Lambar

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 16 Juni 2025 15:25
    Bagikan  
TNBBS
HELO LAMPUNG

TNBBS - Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Ternyata, banyak yang mengkapling bahkan mensertifikasi kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) jadi hak milik di Kabupaten Lampung Barat. Jumlahnya tak main-main, ada 121 sertifikat hak milik (SHM).

Informasi ini dari Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Barat. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian prosesnya berlangsung sejak bertahun-tahun lalu.

Kejari Lampung Barat tengah mendalami dugaan "kongkalikong" proses penerbitan sertifikat dan tengah mendalami pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Ferdy Andrian, Kejari Lampung Barat akan memanggil untuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan atas penerbitan SHM dalam kawasan hutan konservasi.

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi) Ridwan baru saja mencium aroma berjamaah pembiaran sistematis pengrusakan kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.

Hingga terungkap adanya wakil rakyat yang diduga mengerahkan eskavator untuk merobek kawasan hutan lindung jadi kebun kopi sejak pertengahan Mei lalu hingga kini semua pejabat terkait bungkam, pura-pura tak tahu.

"Ada indikasi kejahatan pengrusakan terorganisir di Register 43B Krui Utara (Lampung Barat) dan Suaka Margasatwa Gunung Raya di Desa Sidorahayu, Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan (Sumsel)," kata Founder Germasi Ridwan Maulana.

Kata dia, tak ada suara tanggapan, pencegahan, apalagi menyeret ke tanah hukum dari Pemda Lampung Barat, Dinas Kehutanan Lampung, dan Satuan Polisi Kehutanan. Mereka harus dimintai pertanggungjawabannya, kata Ridwan lewat rilis yang diterima Helo Indonesia, Sabtu (14/6/2025).

Di Suaka Margasatwa Gunung Raya, OKU Selatan, Germasi menduga adanya keterlibatan sejumlah oknum dari KPH Gunung Raya dan BKSDA Sumsel atas perusakan dan alih fungsi lahan konservasi jadi perkebunan kopi secara terang-terangan dengan alat berat.

Kerusakan yang begitu luas ini mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran atau dugaan keterlibatan aparat. Jika benar, maka ini masuk dalam ranah pidana sesuai UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). (HBM)


 -