KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, kembali menyeret satu aparatur pemerintahan desa.
Setelah satu bulan yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal telah menetapkan Kepala Desa Kertosari inisial (W) sebagai tersangka, kini giliran Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari inisial (PM) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Baca juga: Turut Rayakan Ulang Tahun Raja Charles III, Wali Kota Semarang Siap Pererat Diplomasi
Berdasarkan rilis yang diterima pada Kamis, 26 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution menerangkan, bahwa setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh penyidik, telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sekdes Kertosari sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari.
"Bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan, setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik kembali menetapkan seorang tersangka berinisial PM selaku Sekretaris Desa Kertosari berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025," terang Kepala Kejari Kendal.
Jadi Verifikator
Lila Nasution mengungkapkan, bahwa tersangka PM ini tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai verifikator pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa, yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.
"Sekretaris Desa dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban namun tersangka membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes," ungkapnya.
Kepala Kejari menyebut bahwa Sekdes Kertosari telah melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tandasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kendal Tindaklanjuti Tuntutan Warga Jatirejo Terkait Dampak Truk Muatan Galian C
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka PM mulai hari ini resmi dilakukan penahanan di rutan Lapas Perempuan Kelas II A Semarang selama 20 hari kedepan sampai dengan 15 Juli 2025.
"Lalu tersangka berinisial PM telah diperiksa oleh dokter pemeriksa RSUD Kendal serta dinyatakan sehat dan memenuhi untuk dilakukan penahanan," tambahnya.
Kemudian, setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan Sekdes Kertosari ini, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kendal masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Diketahui sebelumnya, Kades Kertosari telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa senilai kurang lebih Rp.530 juta dengan modus operandi yang dilakukan diantaranya yaitu pertanggungjawaban palsu, spek dan kualitas pembangunan yang tidak sesuai RAB, dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sendiri yang mana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Anik)
