Helo Indonesia

Rp1,1 M Korupsi KONI Lamteng, Rp348 Juta Modal Proyek Jalan dan Puskesmas

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 29 Juli 2025 12:05
    Bagikan  
Rp1,1 M Korupsi KONI Lamteng, Rp348 Juta Modal Proyek Jalan dan Puskesmas

Surat perjanjian dan Setiyo Budiyanto (Foto Zen Sunarto/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dari Rp1,1 miliar yang diduga dikorupsi, Bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Edi Susanto "meminjamnya" Rp348 juta untuk melaksanakan proyek jalan dan puskesmas kabupaten setempat jalan

Pengakuan itu tertulis dalam surat pernyataan tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani di atas materai oleh Edi Susanto dan Ketua KONI Kabupaten Lamteng Dwi Nurdaryanto. Dana tersebut untuk kontingen ke Porprov Lampung Tahun 2022.

undefined

Untuk menutupi peruntukkannya, hotel, makan, jaket, dll telah ditalangi Setiyo Budiyanto dan akan dikembalikan pada 31 Januari 2024. Apa bila jatuh tempo belum dibayar, Edi Susanto siap dilaporkan penggelapan kepada pihak berwajib.

Edi Susanto berprofesi sebagai kontraktor yang konon punya kedekatan dengan bupati masa itu, Musa Ahmad dan anggota DPRD Lampung dari Partai Golkar Dapil Lampung 7 Elsan Tomi Sagita.

undefined

Koordinator Pekan Olah Raga Provinsi Lampung 2022 KONI Lamteng Setiyo Budiyanto membenarkan uang pribadinya Rp348 juta dipinjam Edi Susanto untuk membayar vendor yang belum dilunasi.

"Hutang tersebut sampai sekarang belum dibayar oleh KONI Lamteng," ujar Setio Budiyanto usai diperiksa Kejari Lamteng, Senin (28/07/25). 

Baca juga: Ketua dan Bendahara KONI Lamteng Ditahan Kejari Diduga Korupsi Rp1,1 M

Menurut Tio, panggilan akrab Setio Budiyanto setiap ditagih Edi Susanto selalu janji dengan alasan menunggu pencairan pekerjaan proyek yang belum selesai.

Akhirnya, Bendahara KONI Lamteng itu membuat pernyataan yang isinya bahwa uang pembayaran vendor yang sudah cair digunakan untuk keperluan pribadi serta untuk membuat jalan dan puskesmas sehingga harus menghutang kepada Setiyo Budiyanto untuk melunasi vendor.

"Karena janji terus, akhirnya saya mengadukan Edi ke Mapolres Lampung Tengah," ujar Tio.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejari Gunungsugih, ketua dan bendahara itu menuduh Tio ikut menerima aliran dana hibah. Namun saat dikonfrontir, Tio menepis tuduhan tersebut.

Baca juga: Apresiasi Penahanan 2 Tersangka Korupsi KONI Lamteng, Bagaimana KONI Lampung?

Sementara itu Kuasa Hukum Setiyo Budiyanto, Agung Edi Handoko GW.,SH bersama tim LBH Bledek, Edy Dwi Nugroho.,SH., Amran.,SH, dan Boy FAS Sinurat.,SH., meminta kejaksaan lebih tajam lagi menggali pemeriksaan terhadap siapapun yang terlibat korupsi dana hibah itu.

Agung mengaku siap buka-bukaan, membantu penyidik mengungkap kemana saja aliran korupsi dana hibah Porprov Lampung tahun 2022 dari Koni Lampung Tengah.

"Ayo kejaksaan berkolaborasi dengan kami. Kami siap buka-bukaan, ini datanya ada," ujar Agung Edi Handoko.

Senin (28/7/2025), Dwi Nurdaryanto dan Edi Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamteng dan ditahan di tempat berbeda Lapas Gunungsugih dan Rutan Way Hui Bandarlampung.

Keduanya diduga korupsi dana hibah Porprov Lampung tahun 2022 sebesar Rp1,1 miliar .Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah Median Suwardi meminta kepada siapapun jangan menghalang-halangi pemeriksaan terkait korupsi dana hibah untuk Porprov dari KONI Lampung Tengah itu. (Zen Sunarto)