Helo Indonesia

Bakal Lanjut dan Ada Tersangka Korupsi PT LEB, Laskar Lampung Dukung Kejati

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 4 Agustus 2025 00:02
    Bagikan  
LEB
HELO LAMPUNG

LEB - Panglima Nero

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Ketum Laskar Lampung, Ir. Nerozelly Agung Putra, menyambut baik kabar akan segera diumumkannya tersangka kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Ia menyebut penantian masyarakat terhadap penegakan keadilan sudah terlalu lama.

"Masyarakat Lampung sudah lama menunggu kejelasan atas kasus ini. Sudah saatnya hukum berdiri tegak, bukan hanya sekadar simbol,” tegas Nerozelly, yang akrab disapa Panglima Nero, kepada Helo Indonesia, Minggu (3/8/2025).

Baca juga: Nero Pertanyakan Dinginnya Dugaan Tipikor PT LEB Rp271,5 Miliar

Diperkirakan, bulan ini, Kejati Lampung akan memanggil para calon tersangka, mulai dari komisaris, direktur utama, direktur operasional, hingga pejabat struktural lain di tubuh PT LEB. Meski masa jabatan mereka sudah berakhir, proses hukum tetap akan berjalan.

Sebelumnya, Aspidsus Armen Wijaya menyampaikan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kini, hasil audit itu telah diserahkan ke penyidik.

Baca juga: Persadin Ingatkan Jangan Jadikan PT LEB Gate Cause Selebre, Harus Fair Trial

Nero mengungkapkan, sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan penyitaan dana sebesar Rp84 miliar dari sejumlah pihak terkait PT LEB pada akhir Oktober 2024 lalu, belum ada lanjutanannta. “Kesannya kasus ini mandek,” katanya.

Padahal, kata Nero, kasus yang sempat menggemparkan publik menjelang Pemilihan Gubernur Lampung 2024 ini seharusnya menjadi prioritas hukum. Ia menyebut, pada tahun lalu, Kejati Lampung sudah menggeledah kantor PT LEB dan memeriksa sedikitnya 27 saksi, termasuk jajaran direksi dan komisaris perusahaan.

“Ini skandal besar yang menyangkut uang rakyat. Jangan sampai kasus ini diredupkan dan dikubur dalam ingatan publik,” kata Nero.

Baca juga: Kejati Lampung Ungkap Perkembangan Dugaan Tipikor PT LEB

Ia juga menyoroti pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, SH, MH, yang menyebut kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak akhir 2024. Namun hingga Agustus 2025, belum ada kejelasan siapa saja yang akan bertanggung jawab secara hukum.

“Publik menunggu. Jangan beri kesan Kejati bermain aman. Kalau sudah penyidikan, di mana tersangkanya?” tanya Nero, yang menyebut pihaknya siap turun aksi jika dalam waktu dekat tak ada kepastian hukum.

“Hitungan kerugian negara sudah di tangan penyidik. Artinya tak ada alasan lagi untuk menunda proses hukum,” ujar Nero.

Sebagai informasi, PT Lampung Energi Berjaya adalah BUMD yang dibentuk Pemprov Lampung hanya menerima dividen saham 5% yang didapat dari sumur minyak offshore/laut dari Perramina Hulu Energi/PHE. LEB tidak punya bisnis apa pun.

Perusahaan yang sangat sehat. Total hanya 14 karyawan, dari OB sampai dirut. Perusahaan ramping tapi dengan pendapatan besar. Audit keuangan rutin oleh tiga pihak: 1. Internal audit, 2. Kantor Akuntan Publik/KAP, 3. BPKP, dan tiap Senin laporan diperiksa PT Pertamina. (HBM)