Helo Indonesia

Lampung Raih 10 Besar Maling Uang Negara, Ini 5 Klasmen Terbesarnya

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 7 September 2025 12:44
    Bagikan  
KORUPSI
HELO LAMPUNG

KORUPSI - Ilustrasi klasmen lima besar korupsi di Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Lampung meraih "prestasi" soal maling uang negara pada peringkat ke-10 secara nasional periode 2020-2024. Di Lampung sendiri, juara pertama klasemen lima besar korupsinya diraih kasus korupsi BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Selanjutnya, kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung, dana hibah KONI Lampung, Proyek Bendungan Marga Tiga Lamtim, dan yang kelima proyek SPAM PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.

Jika ditotal, dana yang diduga digerogoti Rp468, 8 miliar yang terdiri dari LEB senilai Rp280 miliar, JTTS senilai Rp66 miliar, KONI Rp60 miliar, Bendungan Marga Tiga Rp44 miliar, dan PDAM Way Rilau senilai Rp19, 8 miliar.

Selama periode 2020–2024, Lampung berada di peringkat 10 besar provinsi terkorup di Indonesia dengan total 151 kasus dan kerugian negara sekitar Rp207,59 miliar. Pada tahun 2023, Lampung menempati peringkat ke-11 nasional dalam jumlah laporan dugaan korupsi yang masuk ke KPK, yakni 108 laporan.

LEB

Kasus PT LEB melibatkan dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) menyeret Mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang diperiksa sebagai saksi kasus yang merugikan negara US$17 juta atau sekitar Rp280 miliar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah menyelamatkan aset dan uang tunai senilai Rp122, 58 miliar dari para saksi berupa emas, kendaraan, uang tunai dan valuta asing, deposito, dan asst berharga lainnya.

Sebelumnya, Kejati telah menyita aset dan uang senilai Rp84 miliar ditambah terakhir dari rumah pribadi Arinal Djunaidi senilai Rp38, 555 miliar berupa tujuh mobil, emas, uang tunai, deposito, sertifikat tanah dan bangunan pada Rabu (3/9/2025).

JTTS

Kejati Lampung menetapkan dua pegawai PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan tol di Lampung dengan total kerugian negara Rp66 miliar atas pembelian lahan sekitar jalur JTTS Lampung.

KPK telah menyita 122 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 13 bidang tanah milik tersangka Iskandar Zulkarnaen dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya. KPK telah menyita aset berupa batang-batang tak bergerak. Iskandar Zulkarnaen adalah teman Bintang Prabowo, dirut PT Hutama Karya.

Penyidik juga telah menyita aset dan uang senilai miliaran rupiah dari kasus ini. KPK menemukan berbagai penyimpangan dalam proses tersebut.

Hingga tahun 2020, PT Hutama Karya telah membayarkan total Rp 205,14 miliar kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) untuk pembelian 32 bidang lahan SHGB atas nama PT STJ di Bakauheni dan 88 bidang SHGB atas nama warga di Kalianda.

"Namun PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN," sebutnya

KONI

Kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung pada tahun 2020 dengan nilai kerugian Rp2,57 miliar dari dana hibah Rp60 miliar rada "aneh". Hingga tiga kepala kejaksaan (kejati) diganti kasus ini tak kunjung ada tersangkanya hingga kini bahkan terkesan " mandek".

Padahal, sejak 2020, dana hibah mulai diusut bahkan masuk penyelidikan di Kejati Lampung pada tahun 2021.Pada 12 Januari 2022, kasusnya meningkat ke tahap penyidikan sampai ditetapkan dua tersangka pada 28 Desember 2023.

Keduanya adalah Frans Nurseta yang merupakan wakil ketua umum bidang Dokter Litbang dan Sport dan Agus Nompitu yang juga wakil ketua umum KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.

Alih-alih kasus ini sampai ke pengadilan, Agus Nompitu kembali menjabat sebagai kepala Disnaker Lampung yang sempat dibebaskan tugaskan sementara pada awal tahun 2024. Hasil sidang praperadilan, Juni 2025, PN Tanjungkatang membatalkan statusnya sebagai tersangka.

PDAM WAY RILAU

Proyek pemasangan jaringan pipa SPAM ini berlokasi di Kota Bandarlampung dengan kerugian negara mencapai Rp19,8 miliar dan telah ditetapkan lima tersangka. Kasus tahun 2019 ini kemudian dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung pada 4 Juni 2025.

Lima tersangkanya adalah Daniel Sandjaja (PT Kartika Ekayasa), Santo Prahendarto (manipulasi dokumen PT Kartika Ekayasa), Suparji (PPK PDAM Way Rilau), Agus Hariyono (Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa), dan Soni Rahadhiyan (Kepala Bagian PBJ Kota Bandarlampung).

MARGA TIGA

Kasus korupsi Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur melibatkan manipulasi data pengadaan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 miliar. 

Seorang tersangka bernama Ilhamnudin ditangkap pada Oktober 2024 terkait kasus ini, yang juga melibatkan pemalsuan data dan penggelembungan nilai tanaman. Polda Lampung sedang menindaklanjuti kasus ini dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. 

Modus Operandi manipulasi data ganti rugi tanam tumbuh. Penitipan tanam tumbuh (pohon dan tanaman produktif) ke lahan warga yang terdampak proyek, yang kemudian diklaim secara tidak sah. Penggunaan blangko sanggah untuk menggelembungkan jumlah kompensasi tanam tumbuh.

Tersangka Utama: Ilhamnudin bin Suwardi, yang diduga berperan penting dalam skema korupsi tersebut. Kerugian Negara: Lebih dari Rp 50 miliar, berdasarkan laporan BPKP Lampung. Dampak: Praktik korupsi ini merugikan keuangan negara dalam proyek strategis nasional yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. (Haryadi/HBM)


 -