LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Munculnya kegaduhan setelah dibebaskannya lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung yang positif konsumsi ekstasi, Gunawan Handoko mengatakan sudah saatnya kasus ini diambil alih Polda Lampung.
Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik dari PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung atas polemik pembebasan lima pengurus teras HIPMI Provinsi Lampung.
Polda Lampung diharapkan segera mengambil alih penanganan kasus ditangkapnya para pengguna narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung beberapa waktu lalu.
Polisi memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna narkoba, termasuk tindak pidana terkait dugaan suap yang dilakukan para pengguna narkoba terhadap oknum BNNP.
Apalagi pimpinan BNNP Lampung merupakan anggota polisi aktif, jangan sampai isu dugaan suap ini menjadi liar dan akan merusak nama baik institusi Polri.
Polisi memiliki tanggungjawab untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku tindak pidana, termasuk oknum BNNP.
Polisi dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus narkoba ditindak secara adil, tanpa membedakan latar belakang atau status sosial.
Hal tersebut disampaikan Gunawan Handoko, pengamat kebijakan publik dari PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung, mengkritisi kinerja BNNP Lampung atas dibebaskannya 5 orang pengurus terasvHIPMI provinsi Lampung.
Gerak cepat Polda Lampung sekaligus untuk meredam gejolak masyarakat, termasuk organisasi masyarakat dan organisasi sosial yang berencana melakukan aksi atas tindakan BNPP yang dinilai diskriminatif.
Menurut Gunawan Handoko, jika seseorang sengaja membeli ekstasi dan mengonsumsi, berarti mereka memang sudah berniat untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, dan tentu tidak dapat dianggap sebagai korban”, ucapnya.
Sebagai orang muda yang terdidik, para pelaku tersebut tentu memiliki kemampuan untuk membuat keputusan.
Maka bila dalam mengonsumsi ekstasi dilakukan secara sengaja, tentu harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Berbeda jika orang tersebut diiming-imingi atau dirayu untuk mengonsumsi narkoba, maka bisa dianggap sebagai korban, ucap Gunawan Handoko yang juga mantan pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak provinsi Lampung.
Dalam kasus ini, menurut Gunawan, polisi perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah para pelaku tersebut benar-benar menjadi korban atau bukan.
Pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika sudah sangat jelas, seseorang yang sengaja mengonsumsi narkotika dapat dijatuhi hukuman penjara atau rehabilitasi.
“Kalau seseorang yang mengonsumsi ekstasi dapat dibuktikan sebagai korban, maka rehabilitasi dapat menjadi pilihan yang lebih tepat daripada dipenjarakan.
“Maka Polda Lampung dapat melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menentukan status seseorang sebagai korban atau pelaku”, imbuhnya.
Dirinya mengaku akan bergabung dalam aksi damai yang sedang dikonsolidasikan oleh sejumlah tokoh masyarakat, Ormas dan LSM terhadap BNNP Lampung terkait penanganan pelaku narkoba yang dianggap diskriminatif.
Dirinya berharap agar BNNP Lampung dapat menjelaskan secara terbuka, sejak proses penggerebekan dan pemeriksaan, hingga akhirnya menetapkan bahwa pelaku hanya sebagai korban.
BNNP Lampung juga harus transparan, mengapa ada pelaku yang dipenjarakan, padahal hanya ditemukan barang bukti berupa 2 butir ekstasi, sementara pelaku dengan barang bukti 7 butir ekstasi hanya direhabilitasi dengan rawat jalan.
“Perbedaan penanganan kasus seperti ini tentu menimbulkan persepsi diskriminasi, baik dari segi jumlah barang bukti maupun status sosial pelaku”, jelas Gunawan Handoko.
Maka kehadiran polisi sangat penting untuk memastikan konsistensi dalam penanganan kasus narkoba berdasarkan hukum yang berlaku
“Rehabilitasi memang penting untuk membantu pemulihan pecandu narkoba, tapi jangan sampai mengabaikan hukum yang ada”, pungkasnya. (HBM)
-
