Helo Indonesia

Puzzle-Puzzle OTT 2 Aktivis LSM, RSUDAM Cuma Pintu Masuk, Order Siapa?

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 23 September 2025 07:36
    Bagikan  
RSUDAM
HELO LAMPUNG

RSUDAM - Imam Ghozali

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kasus OTT terhadap dua aktivis masih meninggalkan jejak seperti puzzle-puzzle. Selain polemik apakah terkait kasus pemerasan atau pembungkaman, berdasarkan keterangan Dirut RSUDAM Imam Ghozali, muncul pertanyaan siapa yang "mengorder" kasus ini?

Karena, versinya Direktur RSUD Abdul Moeloek Imam Ghozali, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Lampung terhadap dua aktivis LSM pihaknya hanya sebagai pintu masuk.

"Kita itu jadi pintu masuklah untuk penangkapan yang bersangkutan," ujarnya ketika menjelaskan soal penangkapan kedua penggiat LSM, Wahyudi alias Yudi Gepak dan Padli via video, Senin (22/9/2025).

Menurut dia, jauh sebelum ada penangkapan sprint sudah ada sebelum OTT. "Asumsi saya nih, artinya yang bersangkutan sudah menjadi target operasi," katanya kepada sejumlah wartawan. Dia sendiri menginginkan "jalan damai".

Dijelaskannya, tidak melaporkan kedua penggiat LSM secara langsung. Ketika tiba-tiba mereka ditangkap, pihaknya diminta keterangan (pukul 3.00 WIB), ujar Imam Ghozali.

Pihak RSUAM sebetulnya ingin menyelesaikan masalah ini diam-diam saja, lewat komunikasi. Dirinya ingin tahu apa maksud tindakannya menyerang dan mengancam pihaknya. Ternyata, uang dan pekerjaan, katanya.

Menurut Imam, tuduhan sepihak itu membuat citra rumah sakit seolah penuh masalah. Oknum LSM juga sempat mengaitkan penunjukannya sebagai direktur dengan Partai Gerindra. Ia menegaskan hal itu tidak benar.

“Saya melalui proses seleksi terbuka sesuai aturan kepegawaian. Penunjukan saya dilakukan langsung oleh Gubernur, tidak ada kaitan dengan partai politik,” tandasnya.

Baca juga: Ada Ancaman ke Dirut RSUDAM, 2 Penggiat LSM Terancam 4-9 Tahun

POLDA LAMPUNG

Versi Polda Lampung lewatDitreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan, penangkapan kedua penggiat LSM terkait adanya ancaman via whatsapp terhadap Imam Ghozali.

"Modusnya, terlapor mengirimkan berita-berita yang mendiskriditkan pelapor dan ada ancaman dalam komunikasi hingga ancaman demo," kata Kombes Pol Indra Hermawan di Polda Lampung, Senin (22/9/2025).

Dalam pertemuan lanjutan, pelaku meminta proyek dengan fee 20 persen. Karena tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, pihak rumah sakit akhirnya menyerahkan Rp20 juta yang kemudian dijadikan barang bukti OTT.

Dalam penangkapan yang berlangsung di depan salah satu minimarket di Bandar Lampung itu, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta pecahan Rp100 ribu, terbungkus plastik hitam di dalam mobil milik pelaku.

Menurutnya, saat ini, sanksnya Pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun dan Pasal 369 KUHP ancaman 4 tahun. Kombes Pol Indra Hermawan mempersilahkan siapapun yang pernah dirugikan untuk melapor ke Polda Lampung.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Wahyudi dan Fadly, termasuk memeriksa enam orang saksi. “Siapapun yang pernah dirugikan mohon segera melaporkan ke Ditreskrimum Polda Lampung,” pungkasnya.

Baca juga: Rencana Demo ke Gerindra dan Kantor Gubernur Berbuntut Polemik: Pemerasan atau Pembungkaman

YUDI GEPAK

Wahyudi alias Yudi Gepak menegaskan tidak pernah meminta atau menerima uang perdamaian. Ia bahkan menyebut bahwa pertemuan di Mall Boemi Kedaton pada 19 September 2025 dilakukan atas permintaan Kabag Umum RSUDAM, Sabaria Hasan, bukan inisiatifnya.

“Yang beredar seolah-olah saya memeras, padahal faktanya justru ada pihak rumah sakit yang mengajak bicara soal ‘uang damai’. Saya menolak. Kalau akhirnya ada uang yang diselundupkan lewat plastik hitam ke mobil saya, itu bukan permintaan saya. Polisi harus jujur membuka fakta ini,” ujar Wahyudi.

Baca juga: 4 Sikap LSM dan Awak Media Lampung Atas OTT terhadap 2 Aktivis

ALIANSI LSM

Di tempat lain, sejumlah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) konsolidasi menyikapi penangkapan kedua rekan mereka. Hasilnya, para aktivis dan awak media mendeklarasikan empat sikapnya.

Keempat sikap adalah:
1. Hentikan segala bentuk pembungkaman dan kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap suara kritis.
2. Mendorong aparat penegak hukum Provinsi Lampung transparan terhadap proses penegakkan hukum.
3. Mendorong Gubernur Lampung untuk mengevaluasi kinerja kepala OPD Pemprov Lampung.
4. Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi Polri. (HBM/Hajim)


 -