Helo Indonesia

Pasca-OTT 2 Penggiat LSM, Perang Papan Bunga di Depan Polda Lampung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 23 September 2025 21:08
    Bagikan  
OTT
HELO LAMPUNG

OTT - Papan bunga yang mendukung Polda Lampung dan kedua penggiat LSM (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pasca-OTT dua penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM), muncul "perang" dukungan via papan bunga yang setuju terhadap ketegasan Jatanras Polda Lampung dan sebagian lagi memberikan dukungan moral kepada kedua tersangka.

Keduanya di lokasi yang sama, di depan Polda Lampung, papan bunga berjajar memberikan dukungan OTT yang dilakukan Jatanras Polda Lampung terhadap Wahyudi alias Yudi Gepak dan Padli, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Ada Ancaman ke Dirut RSUDAM, 2 Penggiat LSM Terancam 4-9 Tahun

Bahkan, tak sedikit tokoh masyarakat populis yang memberikan dukungan pemberantasan blackmail (pemerasan) yang diduga dilakukan kedua penggiat LSM terhadap Dirut RSUD Abdul Moeloek Imam Ghozali.

Mereka antara lain M. Alzier Dianis Thabranie, Ketua LSM GMBI Lampung Heri Prasojo, Paku Banten, TTKDH, Ketum Paguyuban Bela Budaya Nusantara Lampung Mulyono, Ketua Pemuda Pancasila Lampung Rycko Menoza.

Lainnya, Tony Eka Chandra, Dendi Ramadhona, Ketum DPP Grip Jaya Hercules Rosario De Marshall, Paguyuban Pangenyongan, Lampung Projustice, PPDB Bakauheni, dll.

LSM

Di seberang jalur dua Polda Lampung, papan bunga yang intinya bertulisan hentikan krimalisasi terhadap LSM berbaris di Jalan Terusan Ryacudu, Wayhuwi, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

LSM yang menyatakan dukungan moral terhadap kedua penggiat LSM adalah LSM Trinusa, Perang Lampung, Liar, Kramat Lampung, Ganas Lampung, Bidik, Akar Lampung, Klasika Lampung, dan lain-lain.

Sementara aksi solidaritas berbagai LSM menunjukkan dukungan moral bagi aktivis yang terjerat kasus. Gelombang dukungan komunitas LSM di Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap objektif, profesional, dan adil.

Puluhan LSM meminta agar proses hukum tidak dijadikan alat pembungkaman kebebasan berpendapat, yang sejatinya merupakan hak fundamental dalam negara demokrasi. Pihak kepolisian harus transparan dalam menangani dugaan pemerasan.

Dalam penangkapan yang berlangsung di depan salah satu minimarket di Kota Bandarlampung itu, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta pecahan Rp100 ribu, terbungkus plastik hitam di dalam mobil milik pelaku.

SANKSI

Menurutnya, saat ini, sanksnya Pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun dan Pasal 369 KUHP ancaman 4 tahun. Kombes Pol Indra Hermawan mempersilahkan siapapun yang pernah dirugikan untuk melapor ke Polda Lampung.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Wahyudi dan Fadly, termasuk memeriksa enam saksi. “Siapapun yang pernah dirugikan mohon segera melaporkan ke Ditreskrimum Polda Lampung,” pungkasnya. (Hajim)

 -