Helo Indonesia

Korupsi Rp 137 Miliar Lebih, Pakai Kursi Roda Bekas Gubernur Sumsel dan Kroninya Digiring Masuk Bui

Jumat, 3 Oktober 2025 05:00
    Bagikan  
Korupsi
Foto: ist

Korupsi - Bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat digiring masuk rumah tahanan di Palembang.

HELOINDONESIA.COM - Bekas Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin digiring masuk penjara di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (2/10/2025).

Dalam kondisi didorong pakai kursi roda, Alex Noerdin beserta para tersangka lainnya dijerat dalam kasus pidana Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Tindak pidana korupsi ini dengan modus bekerjasama dengan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB yang merugikan negara sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen).

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, ini merupakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 4 (empat) orang tersangka.

Baca juga: Didampingi PBH PERADI Balam, 7 Remaja Keserimpet Molotov dari Penjara ke Pesantren

Mereka adalah Alex Noerdin, Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan,
H Mantan Walikota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY selaku Kepala Cabang PT. MB.

"Sedangkan Tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025," terang Vanny.

Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Baca juga: Bawaslu Pesibar Sampaikan Rekomendasi pada Pleno PDPB Triwulan III 2025

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.