Helo Indonesia

Narapidana Rutan Way Hui Diduga Ada yang Live Tiktok di Dalam Tahanan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025 17:46
    Bagikan  
Rutan Wayhui
HELO LAMPUNG

Rutan Wayhui - Ahmad Riski Rinanda

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung menyoroti dugaan tahanan yang siaran langsung (live) di platform TikTok dari dalam Rutan Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Sang tersangka dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diduga masih dapat menggunakan alat komunikasi pribadi bahkan beraktivitas di media sosial, meskipun sedang dalam masa tahanan.

DPW PGK Provinsi Lampung menilai jika benar peristiwa ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga indikasi lemahnya integritas sistem pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di rutan.

Menurut Wakil Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung, Ahmad Riski Rinanda menyampaikan bahwa dugaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.

“Bagaimana mungkin narapidana yang sedang menunggu putusan bisa bebas menggunakan alat komunikasi bahkan tampil di media sosial? Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pembiaran yang mencoreng wibawa hukum,” tegasnya..

Perilaku tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang secara tegas menyebutkan:

Pasal 4 huruf (j): “Setiap narapidana dan tahanan dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik, termasuk telepon genggam, kamera, maupun perangkat komunikasi lainnya tanpa izin dari pejabat yang berwenang.”

Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) dalam peraturan yang sama menegaskan bahwa pelanggaran tata tertib dapat dikenai sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat, termasuk pencabutan hak-hak tertentu dan penempatan di sel khusus.

PGK Provinsi Lampung meminta Kemenkumham Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan internal, menindak tegas pihak-pihak yang lalai, dan menutup celah penyalahgunaan fasilitas di dalam rumah tahanan.

“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, PGK Lampung akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih serius, termasuk melaporkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI, Komisi III DPR RI, serta Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan di Rutan Way Hui,” lanjutnya.

Tersangka ditahan atas perkara KDRT yang dilaporkan oleh korban, sesuai laporan polisi No.LP/B/331/V/2025/SPKT/Polsek SKM/Resta Balam/Polda Lampung. Rencana, Senin, 13 Oktober 2025, tersangka dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan. 

Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan penyeretan hingga mengalami luka di bagian kepala dan pipi.

Namun di tengah proses hukum yang masih berjalan, beredar informasi bahwa terdakwa justru dapat mengakses telepon genggam dan bahkan melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok dari dalam Rutan Way Hui.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian pengawasan dan lemahnya penerapan aturan internal di lingkungan Rutan Way Hui yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. (Rls/Iko)


 -